Kunci Jawaban
Ringkasan Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 2 UUD Negara Republik Indonesia 1945
Inilah rangkuman materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas 10 SMA / SMK sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945..
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah rangkuman atau ringkasan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kurikulum Merdeka untuk Kelas 10 SMA / SMK/ MA sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Adapun garis besar materi yang dibahas terdiri dari 5 unit diantaranya Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari, Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, Unit 3 Hubungan Erat Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, Unit 4 Membuat Kesepakatan Bersama dan Unit 5 Produk dan Hierarki Perundang-undangan.
Siswa dapat memanfaatkan rangkuman materi PPKN sebagai bahan belajar di sekolah dan di rumah.
Berikut ada juga link download materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas 10 SMA / SMK semester 1 hingga 2.
Inilah rangkuman materi PPKN Kurikulum Merdeka untuk Kelas 10 SMA / SMK sederajat Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.:
• Ringkasan Materi PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka, Bagian 1 Pancasila
A. Unit 1 Pengenalan Konstitusi dalam Pengalaman Hidup Sehari-hari
Ada dua materi utama yang dibahas dalam bagian ini, yaitu Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis, dan identifikasi pasal atau ayat dalam Konstitusi UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan kehidupan kita sehari-hari
Konstitusi merupakan pernyataan tentang bentuk dan susunan suatu negara, yang dipersiapkan sebelum atau sesudah berdiri sebuah negara. Konstitusi sebuah negara merupakan hukum dasar tertinggi yang berisi tata penyelenggaraan negara. Perubahan sebuah konstitusi akan membawa perubahan besar terhadap sebuah negara. Bahkan termasuk sistem bernegara, yang semula demokratis bisa menjadi otoriter disebabkan perubahan konstitusi.
Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta paling fundamental sifatnya. Konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk- bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah negara harus dimaksudkan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.
Ada 2 macam konstitusi, yakni tertulis dan tidak tertulis. Indonesia memiliki UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis dan konvensi. Konvensi merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dalam praktik penyelenggaraan negara. Contohnya adalah Pidato Presiden setiap 16 Agustus.
Berdasarkan sejarahnya, UUD NRI Tahun 1945 sejak disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah mengalami beberapa kali perubahan, bahkan pergantian. UUD NRI Tahun 1945 untuk pertama kalinya diganti oleh Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS tahun 1950. Pada 5 Juli 1959, presiden mengeluarkan dekrit, yang menyatakan kembali ke UUD NRI Tahun 1945 pertama (hasil pengesahan dan penetapan PPKI). Dan, pada tahun 1999 sampai 2002, UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
Kalau kita cermati, banyak pasal dan ayat dalam UUD NRI Tahun 1945 yang bersentuhan langsung dengan kehidupan seluruh warga negara. Seperti Pasal 28 A sampai 28 J, yang terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia, Pasal 29 tentang kebebasan dan perlindungan agama, Pasal 31 dan 32 yang terkait dengan hak memperoleh pendidikan, serta Pasal 33 dan 34 yang terkait dengan perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
• Materi PPKN Kelas 10 SMA Semester 2 Kurikulum Merdeka, Bagian 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia
B. Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki 2 makna. Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya. Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.
Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun: dari ajaran agama, hubungan sosial, aturan kesusilaan, maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.
ringkasan materi PPKN
Kelas 10 SMA
Kurikulum Merdeka
buku guru
soal dan jawaban kurikulum merdeka
Download Buku PPKN
soal dan jawaban PPKN
Soal PPKN
Buku PPKN Kelas 10
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Buku Kurikulum Merdeka
PPKn
UUD
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 2 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 4 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 5 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PJOK Kelas 6 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
50 Soal dan Jawaban PTS PKN Kelas 1 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.