Kekayaan Pejabat

Mengintip Harta Kekayaan Hermon Dekristo Kajati Jambi yang Baru, Segini Jumlahnya

Tak hanya itu, Hermon Dekristo juga pernah menjadi Jaksa atau Kepala Seksi Intelijen di Kejari Tangerang.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Hermon Dekristo Kajati Jambi yang Baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Hermon Dekristo dalam artikel ini.

Hermon Dekristo merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi yang baru.

Sebelumnya ia adalah Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI.

Hermon Dekristo bukanlah sosok yang asing di Jambi.

Pasalnya Hermon Dekristo pernah menjadi Wakajati Jambi.

Tak hanya itu, Hermon Dekristo juga pernah menjadi Jaksa atau Kepala Seksi Intelijen di Kejari Tangerang.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Semuel Abrijani Pangerapan, Punya Aset di Tangsel hingga Badung

Sebagai penyelenggara negara, Hermon Dekristo diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Pelaporan tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari laman e-LHKPN Kamis 4 Juli 2024, Hermon Dekristo terakhir kali menyampaikan Harta Kekayaannya pada 21 Februari 2023.

LHKPN itu disampaikannya ketika masih aktif sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 3,7 Miliar.

11 aset tak bergerak jadi penyumbang Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved