Berita Viral

Resmi Berlaku! Syarat Baru Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Tanpa KTP

Resmi berlaku ssyarat baru beli tiket kereta api kini semakin dipermudah dan tidak perlu menyertakan KTP.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Berlaku! Syarat Baru Beli Tiket Kereta Api Kini Bisa Tanpa KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku ssyarat baru beli tiket kereta api kini semakin dipermudah dan tidak perlu menyertakan KTP.

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan pemesanan tiket menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga negara Indonesia (WNI).

Karena NIK tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), penumpang yang berusia 17 tahun ke atas diwajibkan menunjukkan kartu identitas tersebut saat membeli tiket.

KTP tersebut juga diperlukan untuk verifikasi sebelum penumpang naik kereta api.

Jika hilang, apakah bisa beli tiket kereta api tanpa KTP?

Resmi Berlaku! Harga Perpanjang SIM Online Terbaru per Juli 2024 Lengkap Syarat dan Cara

Beli tiket kereta api tanpa KTP

Vice President Public Relations PT Joni Martinus memastikan, masyarakat tetap bisa membeli tiket kereta api jika KTP-nya hilang.

Penumpang bisa memasukkan NIK yang tertera di Kartu Keluarga (KK).

NIK adalah nomor identitas penduduk yang terdiri dari deret angka yang unik, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan diberikan oleh pemerintah kepada penduduk yang berusia 17 tahun ke atas.

Nomor ini diterbitkan oleh instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.

Menunjukkan kartu pengenal lainnya

KTP juga diperlukan sebelum naik kereta, sebagai salah satu proses verifikasi.

Penumpang yang tidak memiliki KTP atau sedang hilang, bisa menunjukkan kartu tanda pengenal lainnya.

Syaratnya, kartu tanda pengenal yang digunakan wajib memuat data dan foto pemilik. Selain itu, dokumen tersebut juga harus dikeluarkan oleh pemerintah, sekolah, organisasi atau instansi berwenang.

"Kartu tanda pengenal itu contohnya SIM, paspor, kartu pelajar, dan lain lain,” kata Joni, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/6/2024).

Penumpang juga bisa menunjukkan KTP digital dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada saat check-in.

Cara beli tiket kereta api tanpa KTP

Dilansir dari akun Instagram resmi @kai121, berikut cara beli tiket kereta api tanpa KTP:

- Penumpang memasukkan NIK yang tertera dalam KK pada saat pemesanan tiket kereta api

- Selanjutnya, penumpang membawa kartu tanda pengenal lain, seperti paspor, SIM, kartu pelajar, kartu pegawa, atau buku nikah

- Jika di stasiun masih menggunakan boarding manual, kartu identitas ditunjukkan ke petugas boarding untuk verifikasi

- Namun, jika stasiun sudah menggunakan fasilitas face recognition boarding gate, penumpang dapat langsung memindai wajah dan masuk ke dalam KA.

Dengan catatan, data penumpang telah terdaftar di face recognition sebelumnya.

Berikut sejumlah stasiun yang sudah menyediakan layanan boarding menggunakan teknologi face recognition:

- Stasiun Gambir

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Solo Balapan

- Stasiun Yogyakarta

- Stasiun Surabaya Gubeng

Resmi! Aturan Baru Bank BRI Berlaku Per 1 Agustus 2024 di Seluruh Indonesia Baca Disini

- Stasiun Surabaya Pasar Turi

- Stasiun Malang.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved