Info Stimulus

Bansos BPJS Kesehatan PBI Jaminan Kesehatan Cair Setiap Bulan, Siapa Saja Yang Berhak?

Lantas, Siapa yang bisa mendapatkan bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran jaminan kesehatan dari KIS BPJS Kesehatan?

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Bantuan BPJS Kesehatan dicairkan kepada penerimanya dalam bentuk iuran, Penerimanya adalah KPM yang terdata di DTKS Kemensos. 

Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.

Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan .

Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI jaminan kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dalam meningkatkan akurasi data penerima Bansos PBI jaminan kesehatan , Kemensos akan memastikan integrasi antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.

Hal ini untuk menghindari data ganda, penerima yang telah meninggal dunia, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.

Berapa Tarif BPJS Kesehatan Juli 2024? Ini Cara Gabung di Program JKN Dengan Gratis Biaya Iuran

Lalu, ketahui juga sejumlah syarat untuk mendapatkan Bansos PBI jaminan kesehatan , yakni sebagai berikut:

* Terdaftar di DTKS.

* Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

* Mempunyai Kartu Keluarga (KK).

* Memiliki E-KTP.

* Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).

* Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.

Cara Mengecek Bansos PBI jaminan kesehatan

Untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI jaminan kesehatan atau tidak, caranya mudah sekali.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved