Ragam Contoh

4 CONTOH Surat Perjanjian Kerja Sama / MoU untuk Karyawan Kontrak dan Badan Usaha

Memorandum of Understanding (MoU) ini berfungsi sebagai bukti tertulis dan memiliki kedudukan di mata hukum yang menerangkan hak dan kewajiban setiap

Tayang: | Diperbarui:
Instagram
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama atau MoU 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dengan adanya surat perjanjian, semua pihak menjadi terjamin keamanannya. Surat ini juga menjadi acuan penyelesaian ketika terjadi masalah di kemudian hari.

Surat yang juga biasa disebut dengan Memorandum of Understanding (MoU) ini berfungsi sebagai bukti tertulis dan memiliki kedudukan di mata hukum yang menerangkan hak dan kewajiban setiap pihak yang menjalin kerjasama.

Mengutip dari laman Kementerian Perindustrian (Kemenperin), surat perjanjian kerjasama adalah surat klausul atau ketentuan khusus yang dibuat sebagai kesepakatan tertulis antara dua atau lebih pihak yang berhubungan.

Perjanjian ini berisi perihal hak dan kewajiban para pihak terkait yang telah disetujui bersama dan bersifat mengikat.

Sebagai referensi, berikut contoh-contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan.

40 Contoh Ucapan Belasungkawa dalam Bahasa Indonesia dan Inggris Lengkap Terjemahan

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Mamat Suramat
Alamat : Jl. Bunga Daun No. 11, Jakarta
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama : Heni Maheni
Alamat : Jl. Barat Daya No. 199, Jakarta
Selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua.

Untuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan kedua memiliki perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut:

Pihak Pertama menitipkan barangnya berupa 1 (satu) ton gula pasir kepada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi.
Pihak Kedua mendapatkan 15 persen dari omzet penjualan barang titipan tersebut dari Pihak Pertama.
Pihak Pertama akan menitipkan barangnya setiap dua minggu sekali kepada Pihak Kedua.
Pendistribusian barang untuk area Jabodetabek dan sekitarnya diatur oleh Pihak Kedua
Pihak Pertama akan membantu promosi yang dilakukan oleh Pihak Kedua.
Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada PIhak Pertama setiap bulannya disertai dengan penyerahan keuntungan sebesar 85?ri omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Demikian perjanjian kerja sama ini kami buat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam perjanjian ini akan dibicarakan bersama oleh kedua belah pihak untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan secara langsung menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian kerja sama ini kamu buat dalam kesadaran penuh dan tanpa paksaan dari manapun. Apabila terjadi perselisihan pada pelaksanaan perjanjian ini, maka kami sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyarawah.

Namun, jika memang tidak dapat terselesaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, kami sepakat untuk membawanya ke jalur hukum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved