DAFTAR PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 Jalur Zonasi Mulai Hari Ini, Ini Dokumen Harus Dibawa!

Pendaftaran PPDB SD Negeri dilakukan secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI
Sejumlah orang tua mengantri untuk mendaftarkan anaknya di hari pertama pembukaan PPDB SD jalur zonasi di SDN 09 Pontianak Timur, Senin 1 Juli 2024. Pendaftaran jalur zonasi PPDB SD Kota Pontianak 2024 dibuka 1 - 3 Juli 2024. 

9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;

10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);

11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.

Persyaratan Umum Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak

Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak sebagai berikut:

1. memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:

1) berusia 7 (tujuh) tahun keatas;

2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>

3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>

4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

5) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

2. Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan sesuai kelompok urutan prioritas

3. Jarak terdekat  diukur dengan  cara menarik  garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

4. Acuan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga

5. Apabila Kartu Keluarga tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan khusus jalur zonasi maka menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebelumnya yang memenuhi syarat dan/atau data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved