DAFTAR PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 Jalur Zonasi Mulai Hari Ini, Ini Dokumen Harus Dibawa!

Pendaftaran PPDB SD Negeri dilakukan secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI
Sejumlah orang tua mengantri untuk mendaftarkan anaknya di hari pertama pembukaan PPDB SD jalur zonasi di SDN 09 Pontianak Timur, Senin 1 Juli 2024. Pendaftaran jalur zonasi PPDB SD Kota Pontianak 2024 dibuka 1 - 3 Juli 2024. 

Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk   satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.

Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk   satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar setara dengan Sekolah Dasar yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama.

Sekolah Dasar Negeri yang selajutnya disingkat SD Negeri adalah Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Pontianak.

Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu Sekolah

Surat Keterangan Tamat Belajar adalah surat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan untuk menerangkan bahwa siswa tercantum pada surat keterangan telah mengikuti seluruh proses pembelajaran dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan jenjang PAUD, dimana surat tersebut berlaku sampai dengan diterbitkannya Tamat Belajar

Sistem Online adalah suatu mekanisme penerimaan peserta didik melalui dalam jaringan (daring).

Sistem Offline adalah suatu mekanisme penerimaan peserta didik melalui luar jaringan (luring).

Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu..

Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online selanjutnya disebut PPDB Sistem Online adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan tertentu dengan Sistem Online.

Transisi PAUD-SD adalah penyelarasan pembelajaran PAUD-SD yang bertujuan agar peserta didik PAUD dapat dengan mudah menyesuaikan diri saat berpindah menjadi peserta didik SD.

Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Peserta Didik Baru adalah calon peserta didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada sekolah tujuan.

Daya tampung atau kuota PPDB adalah jumlah Peserta Didik Baru yang dapat ditampung pada satuan pendidikan.

Sekolah Tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan bagi calon peserta didik baru.

Zonasi adalah pembagian/pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian.

Sistem Zonasi adalah pemberian zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan sesuai dengan ketentuan zonasi.

Radius jangkauan adalah titik terjauh jangkauan sekolah berdasarkan pertimbangan penerimaan pada tahun sebelumnya sebagai dasar pilihan yang tersedia untuk pilihan sekolah kedua dan seterusnya.

Penduduk Kota Pontianak adalah setiap orang yang memiliki identitas kependudukan Kota Pontianak yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Orangtua/wali Calon Peserta Didik Baru adalah seseorang yang karena kedudukannya bertanggung jawab langsung terhadap calon peserta didik.

SPTJM adalah Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh Orang Tua / Wali murid yang menyatakan bahwa data-data siswa yang disampaikan adalah benar.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved