Rincian Tarif Listrik Mulai 1 Juli 2024, Ada yang Naik?
Selama tiga bulan ke depan, Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan alias masih sama dengan tiga bulan sebelumnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut rincian Tarif Listrik per Juli hingga September 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Tarif Listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Juli, Agustus, dan September 2024.
Selama tiga bulan ke depan, Tarif Listrik tidak mengalami kenaikan alias masih sama dengan tiga bulan sebelumnya pada April, Mei, dan Juni 2024.
Tidak naiknya Tarif Listrik tiga bulan ini telah diatur sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian Tarif Listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
• Skor Aman Lolos SKD Sekolah Kedinasan 2024 Lengkap Passing Grade dan Tips Hadapi SKD Sekdin
Rincian Tarif Listrik per Juli 2024
Berikut rincian Tarif Listrik per Juli 2024 berlaku mulai Senin 1 Juli 2024:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
-
• Resmi Naik! Biaya Tarik Tunai BCA jadi Rp 4.000 per 5 Juli 2024, Cek Beda Tarif via ATM
Alasan Tarif Listrik Tak Naik
Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyebut kalau alasan Tarif Listrik tiga bulan ke depan tidak naik karena demi menjaga daya saing industri serta menjaga inflasi.
Jisman juga mengumumkan, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan Tarif Listrik triwulan III 2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65/dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman dalam siaran pers dikutip dari laman website resmi Kementerian ESDM, Jumat 28 Juni 2024.
Rincian Tarif Listrik per Juni 2024
Jika dilihat dari harga Tarif Listrik per Juni 2024 lalu, tak terlihat adanya kenaikan untuk per Juli 2024 nanti.
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan Juni 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
(*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Cara Cek Bansos PKH 2025 Tahap 3: Lewat Link Kemensos dan Aplikasi Resmi |
![]() |
---|
Tutup Turnamen Voli, Wabup Juli: Ajang Sportivitas, Persatuan, dan Pembinaan Generasi Muda |
![]() |
---|
Napak Tilas Silat Pukol Tujoh di Segedong Wabup Juli Tekankan Pentingnya Melestarikan Warisan Budaya |
![]() |
---|
Digitalisasi dan Beyond kWh Bawa PLN Tembus Fortune Global 500 |
![]() |
---|
PLN Hadirkan SuperSUN, Semarak Kemerdekaan Sampai Pelosok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.