Pemkab Sintang Usulkan 42 Lokasi WPR dengan Total 3 Ribu Hektar ke Kementerian ESDM di Jakarta
Dari 42 blok WPR yang diajukan itu memiliki total luas untuk Kabupaten Sintang yaitu 3.031, 295 hektar. 3 ribuan hektar tersebut sekarang sudah ada di
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang memalui Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang tidak tinggal diam merespon permintaan banyak warga Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai penambang emas.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Wiro Pranata mengatakan Pemkab Sintang sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah untuk menjawab keluhan dan aspirasi masyarakat yang bekerja sebagai penambang emas dengan mempelajari aturan yang ada dan mengusulkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta.
“WPR yang sedang diajukan izinnya ke Kementerian ESDM di Jakarta pada saat ini berjuamlah 42 blok yang ada di 17 desa dari 8 Kecamatan. Sebelum ke Jakarta, kami juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindag ESDM Provinsi Kalbar," beber Wiro.
Dari 42 blok WPR yang diajukan itu memiliki total luas untuk Kabupaten Sintang yaitu 3.031, 295 hektar. 3 ribuan hektar tersebut sekarang sudah ada di meja Kementerian ESDM, dengan melalui banyak revisi dan perbaikan.
• Wakapolda Kalbar Beserta 3 Pejabat Utama Polda Patroli Udara di Wilayah Kabupaten Sintang
"Untuk target kapan WPR terbit kita juga tidak tahu, karena dalam hal ini pemerintah kabupaten hanya memfasilitasi pihak penambang untuk membantu membuat usulan WPR, baik lokasi WPR juga berdasarkan usulan dari Forum penambang, dan selebihnya adalah keputusan Kementerian ESDM. Kita hanya menunggu. Apakah nanti masih direvisi atau sudah benar sejauh ini kita juga belum tahu,” beber Wiro Pranata
Ke depan setelah WPR terbit, pemerintah juga berharap ada pembinaan dan bimbingan dari tim teknis dari pusat, misalnya bagaimana sistem penambanganya, bagaimana analisa dampak lingkunganya, bagaimana perpanjangannya izinnya, dan lain-lain.
"Dan perlu juga kita ketahui bahwa setelah WPR ini terbit nanti tidak serta merta penambang langsung bisa bekerja, nanti ada lagi proses administrasi selanjutnya seperti Izin Penambangan Rakyat, analisa dampak lingkungannya, dalam penertiban IPR ke depan kita sudah menyebutkan komoditas apa yang ditambang, karena WPR ini bukan hanya terpaku pada logam emas, tapi juga zirkon, pasir,kerikil, dan bisa juga tanah urug,” terang Wiro Pranata
Ketentuan jarak antara WPR dengan sungai secara teknisnya tidak ada. Tetapi kata Wiro memang di sungai tidak boleh sehingga 42 lokasi usulan WPR, tidak ada yang berada di sempadan sungai, tapi jarak aman untuk suatu limbah tambang rakyat bisa terfiltrasi untuk sampai ke sungai nantinya akan ada perhitungan lagi dari lingkungan hidup. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Polres Sanggau Lakukan Bersih-bersih di Sungai Liku, Wujud Kepedulian Lingkungan |
![]() |
---|
Pengamat Hukum : Penggeledahan KPK Proses Biasa, Publik Harus Junjung Asas Praduga Tak Bersalah |
![]() |
---|
Sambut HUT ke-61, DPD Golkar Mempawah Gelar Pasar Murah: 1000 Paket Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
DPD Golkar Mempawah Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga Antusias Manfaatkan Layanan |
![]() |
---|
Harga Emas Hari Ini di Pontianak Sabtu 27 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.