Perceraian Akibat Judi Online di Kapuas Hulu Ada 12 Kasus 

Faktor seperti kemiskinan dan sering terjadinya pertengkaran merupakan faktor umum penyebab perceraian, maka hindarilah perjudian dan sayangi keluarga

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi perceraian.Perceraian di Kapuas Hulu akibat Judi Online capai 12 kasus 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU  - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu kasus perceraian suami istri akibat judi online atau offline, di Kapuas Hulu sudah mencapai 12 kasus.

Humas Pengadilan Agama Putussibau, Barra Muhammad Hilma Iskandar, menyampaikan bahwa, 
kecanduan judi online memungkinkan penggunanya menghalalkan segala cara demi memperoleh dana atau modal untuk berjudi, seperti berhutang dan menjual harta benda. 

"Dimana yang seharusnya penghasilan, dan harta yang didapatkan tersebut untuk menghidupi keluarga, namun malah di pakai terhadap sesuatu yang sia-sia. Bahkan tak jarang akibat berjudi sering berujung kemiskinan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Jumat 28 Juni 2024.

12 Persen Anak Dibawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Anita Ani Sofian Minta Orangtua Awasi Anak

Selain itu juga, jelas Bara, tidak jarang para pencandu judi online menjadi sering marah-marah tanpa sebab yang pada ujungnya menjadikan rumah tangga menjadi tidak harmonis lagi.

"Faktor seperti kemiskinan dan sering terjadinya pertengkaran merupakan faktor umum penyebab perceraian, maka hindarilah perjudian dan sayangi keluarga," ucapnya.

Barra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu yang sudah berumah tangga, untuk senantiasa menjaga agar keutuhan keluarga, jangan sampai memilih perceraian.

"Selesaikan persoalan berumah tangga dengan sebaik-baiknya, jangan sampai berakhir perceraian," ungkapnya. 

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved