Diduga Lakukan Pencabulan pada Beberapa Anak, Seorang Pria Ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak
Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak mengamankan S (60) seorang pria yang beralamat di Jl H. Rais A Rahman sekira pukul 14.00 WIB di rumah tersangka, Selasa 25 Juni 2024.
Kapresta Pontianak, Kombes. Pol Adhe Hariadi S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim, Kompol Antonius Trias Kuncorojati S.H., S.I.K., mengungkapkan, tersangka S adalah pelaku pencabulan terhadap beberapa anak.
"Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaiam penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jl H. Rais A Rahman", ungkap Antonius.
• Periode Januari-Mei 2024, Ada 10 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu
Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., juga membeberkan modus operandi tersangka adalah tersangka melakukan perbuatan kejahatan perlindungan anak terhadap para korban berjumlah 6 (enam) orang dengan cara menarik para korban disebuah ruangan belakang sebuah masjid kemudian memegang megang bagian tubuh korban.
"Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke enam korban sebanyak lebih dari 15 kali. Pelaku juga mengakui bahwa pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang. Selain itu pelaku merupakan pengurus RT setempat sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya", tambah Kasat Reskrim Antonius.
Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., juga mengungkapkan fakta bahwa diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut.
Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat alat vital para korban.
"Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun", pungkas Kompol Antonius.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Kapolresta Pontianak Pimpin Pengamanan, Aksi Damai Mahasiswa di Kantor DPRD Kalbar Berjalan Kondusif |
![]() |
---|
Polresta Pontianak Amankam 15 Pendemo yang Anarkis di DPRD Kalbar, 5 Personel Polisi Terluka |
![]() |
---|
Resnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu, Selamatkan 1120 Orang dari Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Wakapolresta Pontianak Tekankan Deteksi Dini pada Pesonel Saat Pimpin Apel Pagi |
![]() |
---|
Kapolresta Pontianak Suyono Silaturahmi ke Kodim 1207 Pontianak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.