Periode Januari-Mei 2024, Ada 10 Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Kapuas Hulu

"Jadi diharapkan, dimulai dari individu masing-masing harus dapat menjaga diri sendiri, dan juga para orang tua senantiasa mengawasi dan mengedukasi e

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, saat memimpin upacara, di Halaman Polres Kapuas Hulu, belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, menyampaikan, kasus persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur di Kapuas Hulu, dari Januari - Mei 2024 ini sudah mencapai 10 laporan.

"Kalau menurut saya jumlah kasus persetubuhan dan pencabulan di Kapuas Hulu tergolong tinggi, karena mencapai 10 laporan yang kini sudah ditangani oleh Polres Kapuas Hulu," ujarnya kepada wartawan, Rabu 15 Mei 2024.

Kapolres menjelaskan, terjadinya kasus persetubuhan dan pencabulan anak bawah umur di Kapuas Hulu, melibatkan antara korban, dan tersangka sudah saling mengenal, maka diharapkan harus berhati-hati dan waspada.

Angka Perceraian di Kapuas Hulu Capai 74 Kasus, Ini Penyebabnya

"Jadi diharapkan, dimulai dari individu masing-masing harus dapat menjaga diri sendiri, dan juga para orang tua senantiasa mengawasi dan mengedukasi etika bergaul kepada anak-anak maupun keluarga masing-masing," ucapnya.

Terus pencegahan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak-anak bawah umur, kata AKBP Hendrawan, Polres Kapuas Hulu terus meningkatkan sosialisasi, tentang perlindungan anak, dan penyuluhan bekerjasama dengan instansi terkait.

"Pastinya akibat dari tindak pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak-anak, akan berdampak pada fisikologi, dan kesehatan anak sebagai generasi harapan bangsa," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved