Info Stimulus

Siswa Sudah Bisa Klaim Bantuan PIP 2024 Bulan Ini, Cek Status Pencairan di pip.kemdikbud.go.id

Bahwasannya pada bulan Juni 2024 ini sebagian siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sudah bisa mengklaim bantuan PIP. 

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Seorang Siswa penerima manfaat Program KIP 2024 di Kabupaten Kubu Raya menunjukan buku tabungan BRI Simpedes guna pendcairan dana PIP saat pendaftaran dan validasi penerima Kartu Indonesia Pintar tahun 2024, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Informasi terbaru bagi para siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.

Bahwasannya pada bulan Juni 2024 ini sebagian siswa dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sudah bisa mengklaim bantuan PIP

Pencairan bantuan ini dijadwalkan berlangsung dari bulan Juni hingga Desember 2024 mendatang.

Program bantuan PIP 2024 ditujukan untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1,8 juta, yang akan ditransfer sekali ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) masing-masing siswa.

Bagi siswa yang telah mendapatkan status pencairan berupa terbitnya SK Nominasi, diharapkan segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Sementara itu, siswa yang sudah memiliki rekening aktif akan langsung menerima SK Pemberian.

 Siswa dapat mengklaim bantuan PIP 2024 di Bank BRI atau BNI jika status SK Pemberian menunjukkan "Dana Sudah Masuk".

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Ini Jadwal Terbaru Pencairan PIP Kemdikbud 2024!

Untuk mengecek status penerimaan PIP 2024, siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

* Buka browser dan akses laman pip.kemdikbud.go.id Klik Disini 

* Masukkan NIK dan NISN pada kolom yang tersedia

* Isi hasil penjumlahan sederhana sebagai captcha

* Klik "Cari Penerima PIP"

Informasi terkait penerimaan PIP akan muncul

Bantuan PIP Kemdikbud Juni 2024 Cair Mulai Hari Ini Ke Siswa SD, SMP, SMA Akses Lewat Laman SIPINTAR

Jika keterangan yang muncul adalah "Data Tidak Ditemukan", artinya siswa tersebut bukan termasuk dalam kategori penerima PIP.

Adapun kategori penerima PIP meliputi:

* Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

* Siswa dengan orang tua berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan

* Siswa dari keluarga kurang mampu dengan pertimbangan khusus: Dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)

* Dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

* Siswa yatim piatu/yatim/piatu

* Terkena dampak bencana

* Siswa dengan gangguan fisik

* Memiliki 3 saudara yang tinggal serumah

Program Indonesia Pintar 2024 diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah finansial.

Siswa penerima bantuan diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut sebaik-baiknya untuk keperluan pendidikan mereka. (*)

Ikuti Berita dan Artikel Tribun Pontianak Lewat Saluran WhatsApp 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved