DPRD Landak dan Pemda Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

"Agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Kabupaten Landak

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Pj Bupati Landak Dr Gutmen Nainggolan menyerahkan pandangan umum Raperda terkait Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024 di ruang sidang utama kantor DPRD Landak pada Kamis 27 Juni 2024.

Rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut, dalam rangka penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman SH MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius SH MH, dihadiri Pj Bupati Landak Dr Gutmen Nainggolan.

Anggota DPRD Landak, Asisten Sekda Landak, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabuoaten Landak, Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Landak, serta tamu undangan lainnya.

"Agenda rapat paripurna kali ini dalam rangka penyampaian pandangan umum eksekutif terhadap rancangan peraturan daerah prakarsa DPRD Kabupaten Landak tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," ujar Heri Saman.

Forum Bela Negara RI Laksanakan Deklarasi Damai Pilkada Landak Serentak 2024

Lanjut dia, rancangan peraturan daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik.

"Melindungi petani dari gagal panen dan resiko harga, menyediakan sarana dan prasarana petani, meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani. Serta kelembagaan usaha tani, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani," ungkapnya.

Sementara itu Pj Bupati Landak Dr Gutmen Nainggolan SH M Hum mengapresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Landak.

"Kami pihak eksekutif memberikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas disusunnya Raperda ini, yang selanjutnya akan dibahas dan ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Landak," terangnya.

"Hal ini menunjukkan bahwa kepedulian dan kecintaan Anggota DPRD Kabupaten Landak sangat besar dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Landak," sambung Gutmen.

Selain itu, Pj Bupati Landak mengatakan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilaksanakan agar petani senantiasa mendapatkan jaminan pemasaran hasil pertanian.

"Memberikan keringan pajak bumi dan bangunan, dan mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian dan pelaku usaha tani yang merupakan potensi sumber daya utama dalam pembangunan pertanian di Kabupaten Landak," pungkas Gutmen. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved