Berita Viral

Resmi Berlaku Per 1 Juli 2024! Cara Mudah dan Cepat Padankan NIK KTP jadi NPWP

Resmi berlaku per 1 Juli 2024 berikut cara mudah dan cepat padankan NIK KTP menjadi NPWP bagi peserta wajib pajak yang belum melakukannya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. NPWP
Resmi Berlaku Per 1 Juli 2024! Cara Mudah dan Cepat Padankan NIK KTP jadi NPWP. 

- Klik menu "Login"

- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

- Klik "Login" Setelah berhasil login atau masuk ke akun, maka pilih menu "Profil" dan masukkan kembali 16 NIK sesuai KTP

- Pada menu ini, pilih tab data lainnya

- Halaman akan menampilkan tab data utama, data lainnya, data KLU, hingga anggota keluarga Isi data pada kolom yang tersedia, baik itu nama, NIK, NPWP, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta nomor telepon

- Jika data sudah dimasukkan dengan benar, pilih "Validasi" dan klik "Ubah Profil"

Cara Ubah Alamat KTP Terbaru Kini Syaratnya Resmi Dipermudah Cek Disini

- Klik "Ya" jika telah yakin dengan data yang diinput.

- Terakhir, klik logout dan coba login kembali dengan akun Anda.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved