Berita Viral
Cara Ubah Alamat KTP Terbaru Kini Syaratnya Resmi Dipermudah Cek Disini
Cara ubah alamat di KTP yang kini syaratnya semakin dipermudah tanpa harus lagi melampirkan surat keterangan dari RT setempat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara ubah alamat di KTP yang kini syaratnya semakin dipermudah tanpa harus lagi melampirkan surat keterangan dari RT setempat.
Masyarakat bisa mengganti alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya tanpa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Dilansir dari Indonesia Baik, cara pindah alamat KTP tanpa surat pengantar.
Beleid terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Penggantian alamat KTP berlaku ketika masyarakat pindah tempat tinggal dalam kabupaten/kota yang sama, luar kabupaten/kota, provinsi lain, terjadi pemekaran wilayah, atau perubahan nama jalan.
• Resmi Berlaku! Format Baru SIM Bergambar Motor dan Mobil Lengkap Biaya dan Syarat Pembuatan
Ada beberapa dokumen yang diperlukan ketika mengganti alamat KTP, yakni:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
- Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
- KK
- Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
- KK
- SKP.
4. Pemekaran wilayah
- KK
- E-KTP
- Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
| Viral Video Ibu-ibu Lumpuhkan Ular Kobra di Selakau Timur |
|
|---|
| Terungkap! Alasan Meta PHK 8.000 Karyawan, Terancam Bangkrut? |
|
|---|
| Viral Jembatan Cangar, Kembali Diselimuti Duka Setelah Penemuan Jasad Pria |
|
|---|
| Terungkap! Penyebab Sebenarnya Dua Kapal Pertamina Masih Tertahan di Selat Hormuz |
|
|---|
| Kotak Sumbangan Pernikahan Dicuri di Gunungkidul, Uang Rp15 Juta Raib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/IKD-Gantikan-e-KTP-Begini-Nasib-Warga-yang-Tak-Punya-Smartphone.jpg)