Pilkada Kapuas Hulu 2024

Pantarlih Pilkada di Kapuas Hulu Mulai Coklit ke Masyarakat

"Pada saat melaksanakan tugasnya masyarakat bisa mengenali petugas pantarlih ini dengan pakaian atau atribut yang digunakan, serta tanda pengenal pant

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Petugas Pantarlih saat melaksanakan coklit di beberapa rumah di desa atau kelurahan yang berada di pusat kecamatan, Senin 24 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohamad Yusuf menyampaikan, sejak dari tanggal 24 Juni 2025, petugas pendaftaran pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 mulai melaksanakan tugasnya, melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara serentak selama 1 bulan hingga 24 Juli 2024.

"Dalam pelaksanaan coklit ini pantarlih wajib mendatangi setiap rumah yg berada di wilayah coklit pantarlih tersebut, dalam melaksanakan tugasnya pantarlih akan mendata pemilih yang baru, mencocokkan data pemilih sesuai data kependudukan yang dimiliki yaitu KTP el atau Kartu Keluarga," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 25 Juni 2024.

Dijelaskan juga, dalam pencocokan tersebut pantarlih harus memperbaiki elemen data kependudukan, jika terjadi perbedaan antara data yang diberikan ke pantarlih dengan data kependudukan pemilih.

"Pada saat melaksanakan tugasnya masyarakat bisa mengenali petugas pantarlih ini dengan pakaian atau atribut yang digunakan, serta tanda pengenal pantarlih. Maka diharapkan, masyarakat agar mempersiapkan data kependudukan yang dimiliki (KTP dan KK), untuk memudahkan pantarlih dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.

Bupati Kapuas Hulu Galakkan Masyarakat Stop BAB Sembarangan Tempat

Yusuf menjelaskan, jumlah TPS hasil pemetaan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu jumlah TPS di Kabupaten Kapuas Hulu berjumlah 684 TPS, dengan jumlah pemilih paling banyak 600 pemilih untuk setiap TPS nya.

"Untuk setiap TPS akan dilakukan coklit oleh 1-2 orang petugas pantarlih, ini dilihat dari jumlah pemilih dalam TPS tersebut. Jika pemilih dalam 1 TPS berjumlah 1-400 pemilih, maka petugas pantarlih yang ditempatkan 1 orang, sedangkan untuk TPS yang jumlah pemilihnya 401-600 pemilih, maka akan ada petugas pantarlih yg kita tempatkan," ujarnya.

Sedangkan jumlah petugas pantarlih di Kapuas Hulu yang melaksanakan tugasnya selama 1 bulan ini berjumlah 854 pantarlih.

"Kami berharap dengan petugas pantarlih bisa melaksanakan tugasnya dengan benar, sehingga kita bisa minimalisir masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap), sehingga penggunaan KTP el pada saat pemungutan suara tidak banyak lagi," ungkapnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved