Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Afirmasi, Cek Jika Data Tidak Valid

Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Afirmasi Ada Kuota 15 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA. 

Tahap 1:

1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur afirmasi.

2) Operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

3) Terkait ketentuan nomor 2) operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau tercatat sebagai kelompok Masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

4) Terkait ketentuan nomor 3) poin 1, operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah scan atau foto Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Operator memastikan kebeneran informasi tersebut melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Jika ditemukan bahwa benar calon peserta didik adalah penerima bantuan Program Indonesia Pintar, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar dinyatakan valid. Jika ditemukan bahwa calon peserta didik adalah bukan penerima bantuan Program Indonesia Pintar, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar dinyatakan tidak valid.

5) Terkait ketentuan nomor 3) poin 2, operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima Juran Jaminan Kesehatan. (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Selanjutnya operator sekolah memastikan bahwa benar calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Jika ditemukan bahwa benar calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, maka Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dinyatakan valid.

Namun, jika ditemukan bahwa calon peserta didik tidak berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, maka Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima Juran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non- Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dinyatakan tidak valid.

6) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit Kartu Keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan KK atau dengan melakukan scan pada barcode KK yang telah diunggah calon peserta didik. KK dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih per tanggal 18 Juni 2024. Namun, jika ditemukan tanggal terbit KK yang belum berusia 1 (satu) tahun atau lebih per tanggal 18 Juni 2024, maka KK tersebut dinyatakan tidak valid.

7) Operator sekolah memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

8) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.

9) Terkait ketentuan pada nomor 4) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Kelurga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.

10)Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubugan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena calon peserta didik tinggal di panti asuhan, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan dari Yayasan, Dinas Sosial, atau KPAL

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved