CARA Daftar Ulang PPDB SMA Kalbar 2024, Masih Ada PPDB Jalur Prestasi Afirmasi hingga SMK

Adapun sesuai jadwal PPDB Kalbar 2024 jalur zonasi SMA dilakukan 18 Juni 2024 -  Kamis 20 Juni 2024 dan pengumuman dilakukan 23 Juni 2024....

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
CARA Daftar Ulang PPDB SMA Kalbar 2024, Masih Ada PPDB Jalur Prestasi Afirmasi hingga SMK. 

Masa Sanggah: 21 - 22 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 23 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 24 - 26 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Afirmasi

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

 30 SOAL Tes Masuk SMA SMK Seleksi PPDB Tahun 2024 - 2025 dan Kunci Jawaban TPA Tes Potensi Akademik

- Jalur Mutasi SMA

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

- Jalur Prestasi SMA

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 3-4 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 5 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

SMK Reguler

Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)

Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)

Daya Tampung

1. Daya tampung calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 rombongan belajar (termasuk peserta didik yang tidak naik kelas, PPLP, Adem 3T, dan anak pendidik dan/atau tenaga kependidikan)

2. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional.

Sementara berdasarkan penentapan Prentase Daya Tampung Setiap Jalur PPDB 2024 yakni Jalur Zonasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 60 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 15 persen (termasuk 2 persen disabilitas) dari daya tampung sekolah.

Jalur Mutasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Jalur Prestasi dengan jumlah peserta didik yang diterima adalah 20 persen dari daya tampung sekolah.

Dengan persyaratan yakni prestasi rata-rata nilai raport paling sedikit 15 persen.  Prestasi prestasi akademik dan non akademik 5 persen.

Ketentuan Pendaftaran

Ketentuan umum calon peserta didik baru sebagai berikut:

1. Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.

2. Calon peserta didik baru memilih salah satu Jenjang Pendidikan yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 3. Calon peserta didik baru yang telah dinyatakan diterima pada salah satu jalur dan sekolah, tidak dapat mendaftar kembali.

4. Calon Peserta Didik baru yang tidak diterima pada jalur yang dipilih sebelumnya, dapat mendaftar kembali pada jalur lain.

5. Calon peserta didik baru yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

6. Calon peserta didik baru yang telah diterima wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan berkas yang sudah diunggah serta surat pernyataan bersedia diproses secara hukum sesuai jadwal yang ditentukan.

7. Dokumen yang diunggah merupakan dokumen asli, calon Peserta Didik tidak boleh menambah atau mengurangi dokumen asli.

8. Untuk daerah yang didalamnya terdapat satuan pendidikan baik SMA maupun SMK yang memiliki kekhasan tertentu yaitu jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta dalam 1 (satu) rombongan belajar, sekolah berasrama dan konsentrasi keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.

9. Memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) yang diterbitkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan SKL asli pada saat verifikasi berkas fisik.

10. Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan calon peserta didik adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.

11.Kartu Keluarga (KK) yang berubah akibat penambahan dan/atau pengurangan anggota keluarga tanpa mengubah alamat dan belum satu tahun, dapat dipergunakan namun wajib melampirkan scan fotokopi Kartu Keluarga yang lama dengan alamat yang sama dengan Kartu Keluarga baru. Untuk unggah scan fotokopi Kartu Keluarga lama di bagian unggah Kartu Keluarga lama.

12.Bukti prestasi non akademik yang dapat digunakan, diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024, 13.Untuk Jalur Zonasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran. 14.Untuk Jalur Zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang terdata pada Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga.

15.Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi), calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) sekolah tujuan pada saat pendaftaran.

16.Untuk Jalur Afirmasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dikeluarkan oleh pemerintah berupa KIP atau KKS-PKH.

17.Untuk Jalur Prestasi calon peserta didik baru diperkenankan mendaftar dengan memilih 3 (tiga) sekolah sebagai pilihan pada saat pendaftaran.

18.Kriteria Sekolah wajib pelaksana PPDB daring adalah sekolah yang berada di ibukota Provinsi dan ibukota Kabupaten atau terakreditasi "A" sedangkan untuk sekolah yang berada di ibukota kecamatan dengan akses internet yang terbatas, merupakan satu satunya sekolah negeri di daerah tersebut maka melaksanakan PPDB secara luring, namun tetap mengacu pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat.

19.Khusus sekolah di daerah yang berbatasan dengan provinsi lain diperkenankan untuk menerima peserta didik dari provinsi tersebut (zonasi antar provinsi).

20.Calon peserta didik wajib mengunduh dan mengunggah kembali (pada menu dokumen di aplikasi PPDB) surat pernyataan keaslian dokumen yang di sampaikan dan kesediaan diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan dokumen yang diunggah serta bersedia mengundurkan diri dan/atau gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2024/2025.

21.Penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat pada Tahun Pelajaran 2024/2025 pada SMA dan SMK tidak dipungut biaya.

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved