Kadisdik Kayong Utara Tegaskan PPDB 2026 Bebas Pungli dan Titipan
Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah preventif guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
- Menurutnya, langkah pencegahan tersebut dilakukan melalui lima pilar utama yang menjadi dasar pengawasan pelaksanaan PPDB di seluruh satuan pendidikan negeri.
- Ia menjelaskan, implementasi sistem PPDB berbasis digital dilakukan untuk mengurangi ruang intervensi manusia dalam proses seleksi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2026 agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, Jumadi Gading, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah preventif guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru.
Menurutnya, langkah pencegahan tersebut dilakukan melalui lima pilar utama yang menjadi dasar pengawasan pelaksanaan PPDB di seluruh satuan pendidikan negeri.
"Langkah preventif kami dilakukan melalui lima pilar utama, yakni penerapan sistem PPDB berbasis digital, penguatan etika birokrasi melalui pakta integritas, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan tim terpadu pengawasan, serta delimitasi kewenangan komite atau komite sekolah dilarang melakukan pungutan," kata Jumadi Gading saat dikonfirmasi, Senin 8 Juni 2026.
Ia menjelaskan, implementasi sistem PPDB berbasis digital dilakukan untuk mengurangi ruang intervensi manusia dalam proses seleksi.
Sistem tersebut akan mengakomodasi seluruh jalur penerimaan, mulai dari zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau mutasi, hingga jalur prestasi.
Selain itu, seluruh kepala sekolah dan panitia PPDB diwajibkan menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen moral dan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Dinas Pendidikan juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan pelaksanaan PPDB.
Termasuk ketentuan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.
Baca juga: Daftar Titik Lokasi ATM 24 Jam dan SPBU Terdekat di Sukadana Kayong Utara
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Pendidikan membentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Pengawasan dilakukan secara melekat dan melalui inspeksi mendadak apabila diperlukan.
Di sisi lain, komite sekolah ditegaskan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan kepada calon peserta didik maupun orang tua selama proses PPDB berlangsung.
Dalam menjamin transparansi dan objektivitas pelaksanaan PPDB, Jumadi mengatakan seluruh data penerimaan akan dipublikasikan secara terbuka melalui sistem yang dapat diakses masyarakat.
"Portal SPMB memublikasikan data kuota, pendaftar, nilai, dan pemeringkatan secara terbuka dan dapat dilihat semua pihak.
Mekanisme ini menciptakan pengawasan sosial oleh publik," ujarnya.
Selain transparansi data, proses verifikasi dan validasi juga dilakukan secara berlapis.
Data kependudukan akan dicocokkan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sementara data afirmasi dan prestasi diverifikasi dengan instansi atau lembaga terkait.
"Untuk memastikan objektivitas, data kependudukan divalidasi dengan Dukcapil, data kemiskinan dengan DTKS Kemensos, dan data prestasi dengan lembaga penerbit untuk memastikan autentisitas," kata Jumadi.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan juga membuka ruang pengawasan eksternal dengan melibatkan Ombudsman serta unsur masyarakat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Tidak hanya itu, audit kepatuhan juga akan dilakukan setelah pengumuman hasil seleksi.
Khususnya terhadap jalur afirmasi dan mutasi yang dinilai memiliki risiko penyimpangan lebih tinggi.
Terkait sanksi, Jumadi menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB memiliki konsekuensi hukum. Oknum yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif, dan apabila memenuhi unsur melawan hukum akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa, bagi oknum ASN maupun kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Mulai dari hukuman disiplin ringan hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, apabila pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur melawan hukum, maka kasus tersebut dapat diproses secara pidana sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jumadi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pungli atau penyimpangan dalam pelaksanaan PPDB melalui SP4N-LAPOR! (1708 atau lapor.go.id), layanan pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara melalui WhatsApp 08134361667, Ombudsman RI (8777), maupun Inspektorat Daerah.
Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PPDB.
Jumadi turut mengatakan bahwa keberhasilan pelaksanaan PPDB yang bersih tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
"Integritas PPDB tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat sebagai kontrol sosial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya," pungkas Jumadi.
PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
Ini adalah proses resmi seleksi penerimaan siswa baru yang digunakan oleh sekolah-sekolah di Indonesia, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Sejak beberapa tahun terakhir, PPDB di Indonesia mayoritas dilaksanakan secara daring (online) atau disebut PPDB Online. Tujuannya adalah untuk mengintegrasikan data pendidikan, mempermudah pendaftaran, serta memastikan proses seleksi berjalan secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Jalur Seleksi Utama dalam PPDB
Untuk tingkat SD, SMP, dan SMA, PPDB umumnya dibagi menjadi 4 jalur utama berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):
Jalur Zonasi
Penjelasan: Jalur ini memiliki kuota terbesar. Seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
Tujuan: Meratakan kualitas pendidikan agar tidak ada lagi kasta "sekolah favorit" dan mendekatkan akses sekolah dengan rumah siswa.
Jalur Afirmasi
Penjelasan: Jalur khusus yang disediakan untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (pemegang KIP/PKH) dan anak penyandang disabilitas.
| Polres Kubu Raya Sebut Telah Amankan Terduga Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Jual Beli Tiket Pesawat |
|
|---|
| Paloh Dorong SPBN Baru Penuhi Kebutuhan Solar Kapal Nelayan |
|
|---|
| Berkedok Bisnis Jual Beli Tiket Pesawat, Korban di Kubu Raya Alami Kerugian hingga Ratusan Juta |
|
|---|
| Kunjungi RSUD dr Agoesdjam, Wabup Ketapang Tekankan Pelayanan Humanis bagi Pasien |
|
|---|
| Selain Ritual Adat, Berbagai Perlombaan Dilaksanakan Dalam Gawai Dayak di Rumah Betang Sanggau |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pungutan-liar-pungli-maupun-titipan.jpg)