Breaking News

Public Service

Apakah Akan Dikenakan Denda Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024? Simak Penjelasannya!

Sehingga masyarakat wajib untuk melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/KA
Ilustrasi Dokumen KTP dan NPWP-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu 30 Juni 2024. Simak penjelasan mengenai denda apabila NIK tidak dipadankan dengan NPWP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu 30 Juni 2024

Sehingga masyarakat wajib untuk melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Diketahui, hingga saat ini format NPWP yang dipakai adalah terdiri dari 15 digit.

Dikutip dari laman Indonesiabaik, NPWP dengan format 15 digit hanya akan berlaku sampai dengan 30 Juni 2024 mendatang.

Masyarakat diberi waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk melakukan pemadanan NIK jadi NPWP.

Pasalnya per 1 Juli 2024 mendatang format NPWP baru yang akan diterapkan adalah 16 digit.

Cara Padankan NIK Jadi NPWP, Selanjutnya Tips Agar Terhindar Dari Denda Perpajakan

Lantas, Apakah Akan Dikenakan Denda jika Tidak Memadankan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024?

Dilansir dari Kompas.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menerangkan bahwa DJP tidak memberikan denda dalam bentuk apapun (termasuk uang) apabila wajib pajak belum memadanan NIK dan NPWP sampai batas waktu berakhir.

Selain itu, DJP juga tidak mengenakan sanksi kepada wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai 30 Juni 2024.

Meskipun demikian, ada risiko yang harus ditanggung apabila masyarakat tidak memadankan NIK dengan NPWP.

“Bagi wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP karena seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP,” ungkap Dwi dikutip dari Kompas.com. 

Oleh karena itu, Dwi mengimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pemadanan sebelum 30 Juni 2024.

Hal tersebut perlu dilakukan karena terdapat data-data yang memerlukan konfirmasi dan verifikasi secara mandiri dari pihak wajib pajak.

Selain itu, wajib pajak pribadi yang tidak memadankan NIK dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan.

Terakhir Bulan Akhir Juni 2024 Ini, Berikut Cara Mudah Pemadanan NIK KTP Menjadi NPWP!

Cara Padankan NIK Jadi NPWP

1. Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

3. Klik ikon baris tiga, buka ‘Menu Profil’ dan pilih ‘Data Profil’

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK dengan klik ‘Validasi’ lalu klik ‘Ubah Profil’

5. Keluar atau Logout dari ‘Menu Profil’ untuk menguji keberhasilan langkah validasi

6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

7. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Batas Akhir Pemadanan NIK - NPWP Hingga 30 Juni 2024, Bagaimana Jika Telat Melakukan Integrasi NIK?

Ada beberapa kendala yang terjadi jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP yaitu sebagai berikut.

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak

 6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Demikian informasi mengenai cara padankan NIK jadi NPWP, Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved