Public Service
Apakah Akan Dikenakan Denda Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024? Simak Penjelasannya!
Sehingga masyarakat wajib untuk melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
1. Buka situs djponline.pajak.go.id
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai
3. Klik ikon baris tiga, buka ‘Menu Profil’ dan pilih ‘Data Profil’
4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK dengan klik ‘Validasi’ lalu klik ‘Ubah Profil’
5. Keluar atau Logout dari ‘Menu Profil’ untuk menguji keberhasilan langkah validasi
6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login
7. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
• Batas Akhir Pemadanan NIK - NPWP Hingga 30 Juni 2024, Bagaimana Jika Telat Melakukan Integrasi NIK?
Ada beberapa kendala yang terjadi jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP yaitu sebagai berikut.
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP
Demikian informasi mengenai cara padankan NIK jadi NPWP, Semoga bermanfaat. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.