Public Service

Apakah Akan Dikenakan Denda Jika Tidak Memadankan NIK-NPWP Hingga 30 Juni 2024? Simak Penjelasannya!

Sehingga masyarakat wajib untuk melakukan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/KA
Ilustrasi Dokumen KTP dan NPWP-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu 30 Juni 2024. Simak penjelasan mengenai denda apabila NIK tidak dipadankan dengan NPWP. 

Cara Padankan NIK Jadi NPWP

1. Buka situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan yang sesuai

3. Klik ikon baris tiga, buka ‘Menu Profil’ dan pilih ‘Data Profil’

4. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP dan cek validitas NIK dengan klik ‘Validasi’ lalu klik ‘Ubah Profil’

5. Keluar atau Logout dari ‘Menu Profil’ untuk menguji keberhasilan langkah validasi

6. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login

7. Jika berhasil maka validasi sudah selesai dilaksanakan.

Batas Akhir Pemadanan NIK - NPWP Hingga 30 Juni 2024, Bagaimana Jika Telat Melakukan Integrasi NIK?

Ada beberapa kendala yang terjadi jika NIK tidak dipadankan dengan NPWP yaitu sebagai berikut.

1. Layanan pencairan dana pemerintah

2. Layanan ekspor dan impor

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan usaha

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak

 6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP

Demikian informasi mengenai cara padankan NIK jadi NPWP, Semoga bermanfaat. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved