ALUR Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMK Kalbar 2024, Cek Langkah Daftar SMA SMK
PPDB online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
5) Terkait ketentuan pada nomor 4) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Kelurga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika ditemukan Akta atau Surat Kematian atau Akta Cerai orang tua calon peserta didik bukan merupakan
dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
6) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubugan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena calon peserta didik tinggal di panti asuhan, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan dari Yayasan, Dinas Sosial, atau KPAI.
7) Terkait ketentuan pada nomor 6) diatas, operator sekolah memastikan bahwa Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah. Jika ditemukan Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika Surat Keterangan dari Yayasan atau Surat Keterangan dari Dinas Sosial, dan/atau Surat Keterangan dari KPAI bukan merupakan dokumen yang sah, maka Kartu Keluarga tersebut dinyatakan tidak valid.
8) Operator sekolah memastikan bahwa titik koordinat rumah calon peserta didik sesuai dengan alamat yang tertera pada KK. Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada KK, maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid. 9) Khusus untuk Kota Pontianak, operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.
• Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMA Kalbar 2024 Jalur Prestasi
10) Ketentuan nomor 2) sampai dengan nomor 9) hanya berlaku bagi peserta didik dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.
11)Operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
12)Terkait ketentuan nomor 11) operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik adalah:
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau tercatat sebagai kelompok Masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
13)Terkait ketentuan nomor 12) poin 1, operator sekolah harus memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah scan atau foto Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik adalah penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Operator memastikan kebeneran informasi tersebut melalui laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
Jika ditemukan bahwa benar calon peserta didik adalah penerima bantuan Program Indonesia Pintar, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar dinyatakan valid. Jika ditemukan bahwa calon peserta didik adalah bukan penerima bantuan Program Indonesia Pintar, maka Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa calon peserta didik merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar dinyatakan tidak valid.
14)Terkait ketentuan nomor 12) poin 2, operator sekolah memastikan bahwa calon peserta didik mengunggah Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima Juran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Selanjutnya operator sekolah memastikan bahwa benar calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/. Jika ditemukan bahwa benar calon peserta didik berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, maka Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon peserta didik tidak berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, maka Kartu PKH atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik Penerima luran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan/atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Surat Keterangan bahwa orang tua calon peserta didik masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dinyatakan tidak valid. 15)Ketentuan nomor 11) sampai dengan nomor 14) hanya berlaku bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.
16)Operator sekolah memastikan calon peserta didik mengunggah scan atau foto nilai rapor semester 1 s.d 5 mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris. Selanjutnya, bagi calon peserta didik yang sekolahnya menerapkan kurikulum 2013 maka calon peserta didik wajib menginput nilai pengetahuan mata Pelajaran tersebut di atas pada kolom yang telah di sediakan. Bagi calon peserta didik yang sekolahnya menerapkan kurikulum Merdeka maka calon peserta didik menginput nilai akhir mata Pelajaran tersebut diatas pada kolom yang telah di sediakan.
17)Terkait ketentuan 16) diatas, operator sekolah harus memastikan bahwa nilai yang di input pada aplikasi PPDB 2024 sama dengan nilai yang ada di rapor yang diunggah oleh calon peserta didik. Jika ditemukan bahwa nilai yang di input sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa nilai yang di input tidak sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan tidak valid.
PPDB
ppdb sma
validasi data
Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB Online Kalbar
jalur prestasi
PPDB Kalbar
pendaftaran PPDB
validasi data pendaftar SMA
jalur afirmasi
mekanisme validasi data
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi |
![]() |
---|
SPMB SMA Kalimantan Barat 2025 / 2026 Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka, Cek Syarat dan Alur |
![]() |
---|
SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi, Cek Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB SMA SMK di Kalbar 2025 - 2026, Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.