ALUR Mekanisme Validasi Data Pendaftar PPDB SMK Kalbar 2024, Cek Langkah Daftar SMA SMK
PPDB online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini adalah mekanisme validasi data pendaftar Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) Jalur Reguler SMK.
Setelah mengetahui alur validasi data pendaftar SMK pada jalur prestasi maka memungkinkan calon peserta didik dapat mempersiapkan diri dan persyaratan yang harus di isi saat mendaftar baik secara daring maupun luring.
Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon peserta didik akan masuk pada tahap perangkingan.
PPDB online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang.
Dilansir dari laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, inilah mekanisme Validasi Data Pendaftar SMK:
• Seleksi PPDB Kalbar 2024 - 2025 Jalur Reguler SMK, Prioritas Siswa Kurang Mampu Kuota 15 Persen
Alur Kegiatan Validasi Data Pendaftar SMK
TAHAP 1 (Validasi kesesuaian syarat pendaftaran SMK)
TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)
TAHAP 3 (Finalisasi validasi)
Data yang dinyatakan valid akan masuk proses perangkingan SMK.
a) Tahap 1:
1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon peserta didik pada aplikasi PPDB 2024 dengan ppersyaratan pendaftaran SMK.
2) Operator sekolah harus memeriksa tanggal terbit Kartu Keluarga (KK). Pengecekan dapat dilakukan dengan melihat tanggal scan KK atau dengan melakukan scan pada barcode KK yang telah diunggah calon peserta didik. KK dinyatakan valid jika tanggal terbitnya telah berusia 1 tahun atau lebih per tanggal 18 Juni 2024. Namun, jika ditemukan tanggal terbit KK yang belum berusia 1 (satu) tahun per tanggal 18 Juni 2024, maka KK tersebut dinyatakan tidak valid.
3) Operator sekolah memastikan bahwa status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti. Jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) merupakan anak atau keluarga inti, maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan valid. Namun jika status hubungan dalam keluarga calon peserta didik pada Kartu Keluarga (KK) bukan anak atau keluarga inti maka Kartu Keluarga (KK) tersebut dinyatakan tidak valid.
4) Terkait ketentuan pada nomor 3) diatas, jika status hubungan dalam KK bukan anak atau keluarga inti karena orang tua meninggal atau cerai, operator sekolah harus memastikan calon peserta didik mengunggah Akta Kematian atau Akta Cerai orang tua.
PPDB
ppdb sma
validasi data
Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB Online Kalbar
jalur prestasi
PPDB Kalbar
pendaftaran PPDB
validasi data pendaftar SMA
jalur afirmasi
mekanisme validasi data
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi |
![]() |
---|
SPMB SMA Kalimantan Barat 2025 / 2026 Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka, Cek Syarat dan Alur |
![]() |
---|
SPMB SMP Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026 Jalur Prestasi, Cek Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB SMA SMK di Kalbar 2025 - 2026, Jalur Domisili dan Prestasi Masih Dibuka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.