SIAP PPDB Online Pontianak! Cek Jadwal dan Cara Daftar PPDB SMP Seleksi Jalur Zonasi

Simak bersama jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur zonasi SIAP PPDB Online Pontianak. Kuota jalur zonasi 60?ri daya tampung sekolah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DOY
Simak bersama jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur zonasi SIAP PPDB Online Pontianak. Kuota jalur zonasi 60�ri daya tampung sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak bersama jadwal dan cara daftar PPDB SMP seleksi jalur zonasi SIAP PPDB Online Pontianak.

Kuota jalur zonasi 60 persendari daya tampung sekolah.

Zona pada jalur zonasi terdiri dari Zona A, meliputi seluruh wilayah administratif Kota Pontianak.

Lalu Zona B, meliputi seluruh wilayah luar Kota Pontianak yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Pontianak.

Calon peserta didik yang berasal dari zona B dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan yang telah diatur.

Diantaranya SMP Negeri 8 Kota Pontianak, SMP Negeri 19 Pontianak, SMP Negeri 22 Pontianak, SMP Negeri 28 Pontianak dan SMP Negeri 29 Pontianak.

Bagi sekolah yang telah diatur tersebut, kuota Zona A paling sedikit 55?ri daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5?ri daya tampung Sekolah.

Calon peserta didik yang berdomisili di Zona A dapat memilih salah satu sekolah yang ada di Zona A (prioritas sekolah terdekat) untuk pilihan pertama, sedangkan untuk pilihan kedua dan seterusnya hanya dapat memilih sekolah sesuai radius jangkauan masing-masing sekolah sebagaimana lampiran III keputusan ini.

Pendaftaran PPDB SMP Negeri dilakukan dengan mekanisme online.

Informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.

Berikut Persyaratan Jalur Zonasi

Persyaratan Umum

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

2. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat; dan

3. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved