SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua, Ada Kuota 5 Persen

Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi) antar kabupaten/kota atau antar provinsi...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua, Ada Kuota 5 Persen. 

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;

- Mengunggah surat pernyataan.

4) Jalur Prestasi

a) Prestasi Nilai Rapor

- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;

Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor

- Mengunggah scan KK asli;

- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.

b) Prestasi Akademik dan Non Akademik

- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;

Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan pada huruf C angka 2;

Mengunggah scan KK asli;

Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.

b. Pilihan Jalur Jenjang SMK

Jalur Reguler

a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;

b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor

c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;

d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;

e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;

f) Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK),

g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;

h) Mengunggah scan KK asli;

i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;

j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;

k) Mengunggah surat pernyataan.

2. Memilih Sekolah

Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.

3. Mencetak Bukti Pendaftaran

Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif

Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.

Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.

1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.

3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.

Untuk pilihan jalur Afirmasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini 

Video Tutorial Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi) SMA  LINK DISINI KLIK

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved