SELEKSI PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Mutasi Perpindahan Tugas Orang Tua, Ada Kuota 5 Persen
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi) antar kabupaten/kota atau antar provinsi...
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali SMA akan dimulai 27-28 Juni 2024.
Sebelumnya telah dilaksanakan juga untuk PPDB Online SMA Kalbar tahun 2024 - 2025 jalur zonasi pada 18 - 20 Juni 2024.
Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi) antar kabupaten/kota atau antar provinsi, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Mutasi dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
Kemudian anak pendidik dan tenaga kependidikan yang mengajar dan bertugas pada sekolah yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah
Untuk jumlah peserta didik diterima adalah 5 persen dari daya tampung sekolah;
Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua:
Jika jalur perpindahan tugas orang tua siswa tidak terpenuhi kuotanya, maka sisa kuota tersebut akan ditambah ke jalur prestasi nilai rapor.
Untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi), calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) sekolah tujuan pada saat pendaftaran.
Untuk selengkapnya dapat dilihat melalui laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/.
• Langkah-langkah Daftar PPDB SMA SMK Kalbar 2024 - 2025 Jalur Zonasi, Wajib Unggah Foto Depan Rumah
Jadwal PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi) SMA
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 27-28 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 29 Juni 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 30 Juni 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 1-2 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
• PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Zonasi Dimulai Hari Ini, Cek Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Online
Dasar Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi) SMA
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Surat Keputusan mutasi orang tua; dan
b. Waktu daftar calon peserta didik lebih awal.
c. Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan kedua kriteria di atas, maka calon peserta didik dinyatakan gugur (tidak diterima).
Langkah-langkah atau Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Secara Daring.
Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
1. Mendaftar Mandiri atau Dibantu Oleh Operator Sekolah
Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon peserta didik :
- Memilih Jenjang SMA atau SMK
Membuat akun dengan mengisi NISN dan tanggal lahir Mengisi email, nomor HP, dan password
Melengkapi biodata
Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.
a. Pilihan Jalur Jenjang SMA
1) Jalur Zonasi
- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah scan KK asli
Mengunggah foto tampak depan rumah;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.
2) Jalur Afirmasi
- Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
- Mengunggah scan KK asli
Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah foto tampak depan rumah;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
Mengunggah surat pernyataan.
3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
- Untuk calon peserta didik yang merupakan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, mengunggah Surat Keputusan Mengajar,
Memilih sekolah yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua; Bagi anak pendidik/tenaga kependidikan, memilih sekolah yang sama dengan tempat orang tua bertugas;
- Mengunggah scan KK asli;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
- Mengunggah surat pernyataan.
4) Jalur Prestasi
a) Prestasi Nilai Rapor
- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;
Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor
- Mengunggah scan KK asli;
- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
b) Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;
Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan pada huruf C angka 2;
Mengunggah scan KK asli;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.
b. Pilihan Jalur Jenjang SMK
Jalur Reguler
a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;
b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor
c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;
d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;
e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;
f) Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK),
g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;
h) Mengunggah scan KK asli;
i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;
j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;
k) Mengunggah surat pernyataan.
2. Memilih Sekolah
Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.
3. Mencetak Bukti Pendaftaran
Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif
Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.
Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.
1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.
3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
Untuk pilihan jalur Afirmasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini
Video Tutorial Pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (Mutasi) SMA LINK DISINI KLIK
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)
PPDB
ppdb sma
seleksi PPDB SMA
seleksi PPDB SMK
jalur mutasi
jalur perpindahan tugas orang tua
PPDB SMA Jalur Mutasi
PPDB Kalbar
Penerimaan Peserta Didik Baru
syarat PPDB Kalbar
PPDB Online
Cara mendaftar PPDB Online
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
pendaftaran PPDB
tata cara mendaftar PPDB
masuk sma
Daftar PPDB
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026, Cek Kuota Masing-masing Jalur |
![]() |
---|
Jadwal SPMB NTB 2025 untuk SMA dan SMK, Simak Cara Daftar Ulang |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB 2025–2026 SMA Jalur Afirmasi dan Mutasi di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMA dan SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.