Seleksi PPDB Kalbar 2024 - 2025 Jalur Reguler SMK, Prioritas Siswa Kurang Mampu Kuota 15 Persen
Pada jalur reguler calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai pengetahuan rapor tertinggi semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran....
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online khusus untuk jalur reguler SMK tahun 2024 - 2025 di Kalimantan Barat sudah dimulai sejak 18 Juni hingga 3 Juli 2024 mendatang.
Jalur reguler diperuntukan bagi calon peserta didik yang mendaftar pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Pada jalur reguler calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai pengetahuan rapor tertinggi semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika dan Bahasa Inggris ditambah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam.
Sertifikat/ piagam yang dimaksud, merupakan penghargaan berserta lampiran keterangan prestasi (untuk kompetetif) yang dikeluarkan oleh Pemerintah/ Pemerintah daerah/ BUMN/ BUMD/ Lembaga Pendidikan dan lembaga lain yang diakui oleh pemerintah dengan menunjukkan sertifikat asli, dibuktikan melalui sertifikat dengan masa berlaku paling lama 3 tahun sebelum tanggal 18 Juni 2024.
Lembaga lain yang dimaksud yaitu lembaga internasional, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berbadan hukum, masih aktif dan terdaftar di Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik, dan lembaga swasta.
Pembobotan sebagaimana dijelaskan, dilakukan pada pilihan 1 (pertama). Pada pilihan 2 (kedua) dan 3 (ketiga) tidak dilakukan pembobotan.
• Seleksi PPDB SMA SMK Kalbar 2024 Jalur Prestasi Kuota 20 Persen, Cek Jadwal dan Cara Daftar SMA
Untuk pilihan 2 (kedua) dan 3 (ketiga) calon peserta didik akan diranking berdasarkan nilai rata-rata nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris.
Seleksi calon peserta didik baru SMK memprioritaskan calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling banyak 15 persen dari daya tampung konsentrasi keahlian pada masing-masing sekolah dengan bukti KIP, KKS-PKH dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Calon peserta didik baru SMK yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan bukti KIP, KKS-PKH dan DTKS sebagaimana dijelaskan pada huruf 1, akan mendapat prontas pada pilihan I dan diranking berdasarkan nilai pengetahuan rapor semester 1 sampai dengan 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika dan Bahasa Inggris ditambah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam..
Pemegang KIP/PIP dapat dibuktikan melalui halaman website https://pip.kemdikbud.go.id DTKS, https://cekbansos.kemensos.go.id.
Seleksi calon peserta didik baru SMK juga memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah paling banyak 10?ri daya tampung konsentrasi keahlian pada masing-masing sekolah berdasarkan pengukuran dari aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.
Calon peserta didik baru SMK berdomisili terdekat dengan sekolah maksimal 3 km dari sekolah akan mendapat prioritas pada pilihan 1 (pertama) dan diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB, dengan jarak maksimal 3 km dari sekolah.
Jika calon peserta didik yang mendapat prioritas sebagaimana dijelaskan, dinyatakan gugur pada pilihan 1 (pertama) karena kuota telah terpenuhi maka perserta didik tersebut akan di ranking kembali pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris ditambah dengan nilai test bakat-minat yang digantikan dengan pembobotan nilai semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika dan Bahasa Inggris ditambah bobot prestasi di bidang akademik serta non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam sebagaimana dijelaskan pada huruf b. Selanjutnya, pada pilihan 2 (kedua) dan 3 (ketiga), berlaku sebagaimana telah dijelaskan pada huruf f.
Penerimaan peserta didik pada kelas industri dilaksanakan secara mandiri oleh sekolah bekerjasama dengan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI), sesuai ketentuan dan persyaratan yang disesuaikan dengan keperluan dunia usaha (DU) dan dunia industri (DI).
Konsentrasi keahlian tertentu yang memerlukan wawancara kepada calon peserta didik yang ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Untuk selengkapnya dapat dilihat melalui laman http://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id/.
• PPDB SMA / SMK Kalbar 2024 Login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Jadwal PPDB Jalur Reguler SMK
Pembuatan akun dan Pendaftaran: 18 Juni- 3 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Masa Sanggah: 5-6 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Pengumuman: 6 Juli 2024 (Pukul 00:00 - 23:59 WIB)
Daftar Ulang: 8-9 Juli 2024 (Pukul 08:00 - 14:00 WIB)
Dasar Seleksi Jalur Reguler SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a. Pilihan 1 (pertama)
1) Prioritas 1 (pertama)
a) Calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP atau KKS-PKH atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah atau Surat Keterangan Masuk DTKS. Calon peserta didik akan diranking berdasarkan nilai pengetahuan tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 sd 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik;
b) Jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; c) Jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik serta umur sama, maka waktu pendaftaran yang lebih awal akan diprioritaskan.
2) Prioritas 2 (kedua)
a) Calon peserta didik yang tinggal maksimal 3 km dari sekolah. Calon peserta didik diranking berdasarkan jarak terdekat hasil pengukuran pada aplikasi PPDB sesuai alamat yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan;
b) Jika jarak sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan; c) Jika jarak dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan.
3) Prioritas 3 (ketiga)
a) Calon peserta didik umum yang tidak termasuk kedua prioritas diatas;
b) Calon peserta didik akan diranking berdasarkan nilai pengetahuan tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah. jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik:
c) Jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;
d) Jika nilai pengetahuan mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris semester 1 s.d 5 (NS) di tambah nilai bakat Minat (pembobotan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika dan Bahasa Inggris) (NB) ditambah jumlah bobot prestasi di bidang akademik dan non akademik serta umur sama, maka waktu pendaftaran yang lebih awal akan diprioritaskan.
4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama) berdasarkan ketiga prioritas di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 2 (kedua).
b. Pilihan 2 (kedua)
1) Calon peserta didik akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi rata- rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris:
2) Jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;
3) Jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;
4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 2 (kedua) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik akan dirangking pada pilihan 3 (ketiga).
c. Pilihan 3 (ketiga)
1) Calon peserta didik akan dirangking berdasarkan nilai tertinggi rata- rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris;
2) Jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, dan Bahasa Inggris sama, maka umur yang lebih tua akan diprioritaskan;
3) Jika nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, IPA, IPS, Matematika, Bahasa Inggris dan umur sama, maka yang mendaftar lebih awal akan diprioritaskan;
4) Jika calon peserta didik tidak diterima pada pilihan 1 (pertama), 2 (kedua), dan 3 (ketiga) berdasarkan ketiga kriteria di atas, maka calon peserta didik dinyatakan gugur (tidak diterima disemua sekolah)
Langkah-langkah atau Cara Pendaftaran PPDB SMA SMK Secara Daring.
Langkah-langkah pendaftaran PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut:
1. Mendaftar Mandiri atau Dibantu Oleh Operator Sekolah
Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran secara mandiri atau melalui operator sekolah menggunakan handphone (HP), komputer atau laptop melalui laman ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, kemudian calon peserta didik :
- Memilih Jenjang SMA atau SMK
Membuat akun dengan mengisi NISN dan tanggal lahir Mengisi email, nomor HP, dan password
Melengkapi biodata
Memilih jalur sesuai jenjang yang dipilih.
a. Pilihan Jalur Jenjang SMA
1) Jalur Zonasi
- Mengisi alamat sesuai yang tertera pada Kartu Keluarga serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda, dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah scan KK asli
Mengunggah foto tampak depan rumah;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.
2) Jalur Afirmasi
- Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS beserta KK asli (gambar harus jelas) atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;
- Mengisi alamat dan memastikan alamat sesuai dengan KK serta melakukan pengukuran sendiri oleh calon peserta didik;
- Mengunggah scan KK asli
Pengukuran dilakukan maksimal 5 kali ke sekolah yang berbeda dimana 3 sekolah diantaranya adalah sekolah yang akan dipilih; Mengunggah foto tampak depan rumah;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
Mengunggah surat pernyataan.
3) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Untuk calon perserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua (mutasi), mengunggah scan Surat Keputusan Mutasi dari instansi instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
- Untuk calon peserta didik yang merupakan anak pendidik/tenaga kependidikan di sekolah yang bersangkutan, mengunggah Surat Keputusan Mengajar,
Memilih sekolah yang sama lokasinya dengan lokasi pindah tugas orang tua sesuai Surat Keputusan Mutasi orang tua; Bagi anak pendidik/tenaga kependidikan, memilih sekolah yang sama dengan tempat orang tua bertugas;
- Mengunggah scan KK asli;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli;
- Mengunggah surat pernyataan.
4) Jalur Prestasi
a) Prestasi Nilai Rapor
- Mengisi nilai rata-rata pengetahuan semester 1 s.d 5 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa. Inggris;
Mengunggah scan rapor semester 1 s.d 5 beserta halaman identitas rapor
- Mengunggah scan KK asli;
- Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli.
b) Prestasi Akademik dan Non Akademik
- Mengisi data prestasi akademik atau non akademik;
Mengunggah scan sertifikat yang diakui sesuai ketentuan pada huruf C angka 2;
Mengunggah scan KK asli;
Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus (SKL) asli; Mengunggah surat pernyataan.
b. Pilihan Jalur Jenjang SMK
Jalur Reguler
a) Mengisi nilai pengetahuan rapor Mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, dan Bahasa Inggris;
b) Mengunggah scan nilai pengetahuan rapor semester 1 s.d 5 dan halaman identitas rapor
c) Bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi di bidang akademik dan non akdemik, mengisi data prestasi akademik serta non akademik dan mengunggah scan sertifikat yang diakui sebagaimana diatur pada huruf C angka 5;
d) Bagi calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu, mengisi data KIP atau KKS-PKH;
e) Mengunggah foto KIP, KKS-PKH atau Surat Keterangan Masuk DTKS atau surat keterangan penerima PIP yang dikeluarkan oleh sekolah dan dapat dibuktikan melalui website https://pip.kemdikbud.go.id dan https://cekbansos.kemensos.go.id;
f) Mengisi alamat alamat sesuai alamat pada Kartu Keluarga (KK),
g) Bagi peserta didik yang berdomisili kurang dari 3 km dari sekolah melakukan pengukuran jarak ke sekolah;
h) Mengunggah scan KK asli;
i) Bagi konsentrasi tertentu mengunggah scan surat keterangan tidak buta warna dan bebas narkoba;
j) Mengunggah scan Surat Keterangan Lulus asli;
k) Mengunggah surat pernyataan.
2. Memilih Sekolah
Setelah melakukan unggah berkas, calon peserta didik memilih sekolah yang dituju. Untuk banyaknya pilihan sekolah bisa dilihat pada bagian Aturan Pemilihan Sekolah Tujuan.
3. Mencetak Bukti Pendaftaran
Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
4. Tidak Dapat Mendaftar Karena NISN Tidak Aktif
Bagi calon peserta didik yang tidak dapat melakukan pendaftaran karena NISN tidak aktif (Lulusan tahun 2023, MTs, atau karena sebab lain), dapat melakukan pendaftaran melalui operator sekolah tujuan.
Langkah-langkah Pendaftaran PPDB Luring.
1. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
2. Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud dalam poin 1 diserahkan kepada panitia PPDB di sekolah tempat calon peserta didik mendaftar dan memperlihatkan dokumen aslinya.
3. Fotokopi dokumen yang belum ditandatangani secara elektronik harus dilegalisasi oleh instansi terkait.
Untuk pilihan jalur Afirmasi dapat disimak melalui video tutorial berikut ini
Video Tutorial Pendaftaran Jalur Reguler SMK LINK DISINI KLIK
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)
PPDB Kalbar
Jalur Reguler SMK
ppdb smk
Sekolah Menengah Kejuruan
seleksi PPDB SMK
siswa kurang mampu
Penerimaan Peserta Didik Baru
PPDB
syarat PPDB Kalbar
PPDB Online
ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
Cara mendaftar PPDB Online
pendaftaran PPDB
tata cara mendaftar PPDB
seleksi PPDB SMA
masuk SMK
Daftar SMK
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Jalur Mutasi Tak Berfungsi, Anak ASN Pindahan Gagal Masuk Sekolah Negeri di Purbalingga |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Daftar SD 2025/2026, Panduan Lengkap Orang Tua Daftarkan Anak ke Sekolah Dasar |
![]() |
---|
JADWAL Sistem Penerimaan Murid Baru SD-SMP Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat Lewat PPDB Online |
![]() |
---|
Cara Cek Hasil Seleksi Pendafataran SPMB Jakarta 2025 dan Jadwal Dafara Ulang Untuk SD-SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.