Cara dan Syarat Daftar SD 2025/2026, Panduan Lengkap Orang Tua Daftarkan Anak ke Sekolah Dasar

Orang tua perlu memahami prosedur dan syarat yang ditetapkan agar tidak tertinggal tahapan penting dalam proses ini. 

Youtube Kelas Maya
DAFTAR SEKOLAH - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Kelas Maya, Selasa 17 Juni 2025, memperlihatkan cara mendaftar sekolah. Orang tua perlu memahami prosedur dan syarat yang ditetapkan agar tidak tertinggal tahapan penting dalam proses ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka. 

Orang tua perlu memahami prosedur dan syarat yang ditetapkan agar tidak tertinggal tahapan penting dalam proses ini. 

Anak yang ingin masuk SD harus berusia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025, atau minimal 5 tahun 6 bulan dengan surat rekomendasi dari psikolog atau guru jika memiliki potensi khusus. 

Selain itu, dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan pas foto harus disiapkan sejak awal. 

Proses pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem PPDB yang disediakan masing-masing pemerintah daerah. 

Orang tua juga harus memilih jalur pendaftaran sesuai kondisi, mengunggah dokumen, serta memantau hasil seleksi. 

Jika anak diterima, tahap terakhir adalah melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

Apa Saja Syarat Usia untuk Daftar SD?

Salah satu syarat utama pendaftaran SD adalah usia anak. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, anak yang akan masuk SD pada tahun ajaran 2025/2026 harus memenuhi kriteria usia berikut:

Minimal usia 6 tahun per 1 Juli 2025.

Anak usia 5 tahun 6 bulan diperbolehkan mendaftar jika memiliki bakat istimewa yang dibuktikan melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru PAUD.

Orang tua disarankan untuk menyiapkan dokumen pendukung sedini mungkin agar proses pendaftaran berjalan lancar, terutama jika anak belum genap berusia 6 tahun.

Dokumen Apa yang Harus Disiapkan?

Untuk keperluan administrasi, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

Akta kelahiran anak sebagai bukti usia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved