Syarat Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek pontianak.siap-ppdb.com

Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Syarat Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek pontianak.siap-ppdb.com. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak akan mulai dibuka 28 Juni hingga  2 Juli 2024 mendatang.

Pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  maupun offline secara terintegrasi.

Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

JADWAL PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Informasi Daftar SMP Kota Pontianak

Berikut ini adalah persyaratan Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak tahun 2024 - 2025:

Persyaratan Umum

Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) pada SMP adalah:

a.  berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024 yang dibuktikan dengan akta kelahiran, apabila tidak memiliki akta kelahiran maka dibuktikan dengan surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

b.  memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat; dan

c. Selain memenuhi persyaratan usia dan bukti kelulusan, calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua PPDB SD Negeri Kota Pontianak 2024 2025

Persyaratan Jalur Zonasi

a. fotokopi kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli 2023;

b. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023

c.nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved