SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Adapun jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 ..

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SMP Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak jalur prestasi mulai dilaksanakan 28 Juni hingga  2 Juli 2024 mendatang.

Jalur prestasi untuk SMP terbuka bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik atau non akademik.

Tujuan dari jalur prestasi ini adalah untuk membangun iklim kompetisi yang mampu mendorong prestasi peserta didik di sekolah.

Kuota jalur prestasi 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

Adapun jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 (lima) semester terakhir; atau calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik juara I, II dan III minimal tingkat kota dengan bukti prestasi yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Pembagian kuota untuk masing-masing jenis seleksi jalur prestasi adalah 5% (lima persen) untuk jenis seleksi nilai rapor dan 10% (sepuluh persen) untuk jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik.

Adapun sama halnya dengan jalur lainnya, pendaftaran PPDB SMP  Negeri dilakukan dengan mekanisme  online  maupun offline secara terintegrasi.

Syarat Peserta PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek pontianak.siap-ppdb.com

Pendaftaran secara online dilakukan pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com

Kemudian orang tua atau wali akan diundang ke sekolah untuk verifikasi dan validasi persyaratan secara offline di sekolah berdasarkan informasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp pada saat pendaftaran.

Seperti diketahui, seleksi PPDB SMP Negeri dilaksanakan melalui 4 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

Sementara untuk aturan seleksi Jalur prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

1. Jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki peringkat I, II dan III tertinggi nilai rapor 5 (lima) semester terakhir di sekolah atau prestasi akademik dan non akademik;

2. Jumlah peserta didik diterima adalah 15?ri daya tampung sekolah. Dengan pembagian kuota yaitu :

1) Nilai rapor 5 (lima) semester terakhir paling sedikit 5?ri daya tampung sekolah; dan

2) Prestasi akademik dan non akademik dengan menggunakan sertifikat/piagam paling banyak 10?ri daya tampung sekolah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved