SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025
Adapun jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 ..
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
3. Pemeringkatan PPDB jalur prestasi jenis seleksi nilai rapor diurutkan berdasarkan jumlah rata-rata nilai rapor tertinggi;
4. Pemeringkatan PPDB jalur prestasi jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik diurutkan berdasarkan poin tertinggi dari akumulasi prestasi yang dimiliki berdasarkan perhitungan poin pada tabel di bawah:

5. Juara tingkat internasional sebagai perwakilan negara dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau bukti perwakilan negara dari Pemerintah Pusat
6. Juara tingkat nasional sebagai perwakilan provinsi dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau bukti perwakilan provinsi dari Pemerintah Daerah Provinsi;
7. Juara tingkat provinsi sebagai perwakilan kabupaten/kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau bukti perwakilan kabupaten/kota dari Pemerintah Daerah Kota;
8. Juara tingkat kabupaten/kota sebagai perwakilan kecamatan atau sekolah dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat kecamatan atau sekolah dan/atau bukti perwakilan kecamatan atau sekolah yang dikeluarkan oleh penyelenggara tingkat kecamatan atau sekolah;
9. Jika ada nilai akhir yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
10. Jika ditemukan nilai akhir yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Lantas bagaimana persyaratan PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur Prestasi?
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
a.Fotocopy kartu keluarga;
b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat;
c.Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor tertinggi I, II, dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir di sekolah dengan melampirkan fotokopi rapor yang sudah dilegalisir bagi yang memilih jenis seleksi nilai rapor;
d.bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik yang diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Lembaga lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (sejak 1 Juli 2021 sampai 1 Januari 2024) bagi yang memilih jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik;
e.Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Syarat Peserta PPDB SMP
Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP
Jadwal PPDB SMP
PPDB
ppdb kota pontianak
Pendaftaran PPDB SMP
ppdb smp
Penerimaan Peserta Didik Baru
masuk SMP
daftar SMP
cara mendaftar ppdb
cara daftar ppdb
Jalur Zonasi
jalur afirmasi
jalur perpindahan tugas orang tua
jalur mutasi
Informasi Daftar SMP
Cara daftar SMP
alur daftar SMP
7 Daftar SMP di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
23 SMP di Nanga Pinoh Melawi 2025, Daftar Lengkap Sekolah Negeri dan Swasta |
![]() |
---|
Daftar SMP dan SMA di Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Daftar SMP dan SMA di Kecamatan Ella Hilir Kabupaten Melawi Lengkap dengan Alamat |
![]() |
---|
Tata Cara Daftar Ulang SPMB SMP Kota Pontianak 2025 - 2026, Cek spmb.pontianak.go.id |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.