SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Adapun jalur prestasi diperuntukan bagi calon peserta didik dengan peringkat nilai I, II dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai 5 ..

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SYARAT dan Aturan Seleksi Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

3. Pemeringkatan PPDB jalur prestasi jenis seleksi nilai rapor diurutkan berdasarkan jumlah rata-rata nilai rapor tertinggi;

4. Pemeringkatan PPDB jalur prestasi jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik diurutkan berdasarkan poin tertinggi dari akumulasi prestasi yang dimiliki berdasarkan perhitungan poin pada tabel di bawah:

Tabel pemeringkatan PPDB jalur prestasi.
Tabel pemeringkatan PPDB jalur prestasi.

5. Juara tingkat internasional sebagai perwakilan negara dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau bukti perwakilan negara dari Pemerintah Pusat

6. Juara tingkat nasional sebagai perwakilan provinsi dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau bukti perwakilan provinsi dari Pemerintah Daerah Provinsi;

7. Juara tingkat provinsi sebagai perwakilan kabupaten/kota dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau bukti perwakilan kabupaten/kota dari Pemerintah Daerah Kota;

8. Juara tingkat kabupaten/kota sebagai perwakilan kecamatan atau sekolah dibuktikan dengan sertifikat/piagam kejuaran tingkat kecamatan atau sekolah dan/atau bukti perwakilan kecamatan atau sekolah yang dikeluarkan oleh penyelenggara tingkat kecamatan atau sekolah;

9. Jika ada nilai akhir yang sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

10. Jika ditemukan nilai akhir yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Lantas bagaimana persyaratan PPDB SMP Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur Prestasi?

Persyaratan Khusus Jalur Prestasi

a.Fotocopy kartu keluarga;

b.fotokopi ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat;

c.Surat Keterangan Peringkat Nilai Rapor tertinggi I, II, dan III tertinggi di sekolah dari jumlah rata-rata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir di sekolah dengan melampirkan fotokopi rapor yang sudah dilegalisir bagi yang memilih jenis seleksi nilai rapor;

d.bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik yang diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Lembaga lainnya pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (sejak 1 Juli 2021 sampai 1 Januari 2024) bagi yang memilih jenis seleksi prestasi akademik dan non-akademik;

e.Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved