Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025
Pendaftaran PPDB SD jalur Zonasi dilakukan setelah pelaksanaan PPDB jalur afirmasi yang dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juni 2024...
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat tahun 2024 - 2025 khusus untuk jalur Zonasi baru akan dilaksanakan mulai 1 - 3 Juli 2024.
Pendaftaran PPDB SD jalur Zonasi dilakukan setelah pelaksanaan PPDB jalur afirmasi yang dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juni 2024.
Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Pendaftaran PPDB SD Negeri secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.
Selengkapnya untuk informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.
• Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD
Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak sebagai berikut:
1. memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:
1) berusia 7 (tujuh) tahun keatas;
2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>
3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>
4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>
5) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>
2. Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan sesuai kelompok urutan prioritas
3. Jarak terdekat diukur dengan cara menarik garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
4. Acuan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga
5. Apabila Kartu Keluarga tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan khusus jalur zonasi maka menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebelumnya yang memenuhi syarat dan/atau data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
6. Dalam hal ditemukan jarak yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada usia calon peserta didik yang lebih tua sesuai kelompok urutan prioritas.
. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal sesuai kelompok urutan prioritas.
• Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak
Lantas bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur zonasi?
Persyaratan Khusus Jalur Zonasi
1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);
3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;
4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;
5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023;
6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;
9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;
10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);
11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.
Jadwal PPDB SD Kota Pontianak Jalur Zonasi
Inilah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:
1. Pengajuan Pendaftaran, Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)
-> Orang tua/wali dan calon peserta peserta didik baru, datang ke sekolah terdekat dan data pendaftaran diinput secara online oleh operator PPDB
2. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)
- > Diumumkan melalui website resmi
4. Daftar Ulang ( 8 s.d. 9 Juli 2024 Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)
6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (15 s.d. 18 Juli 2024)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
(*)
Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD
Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD
Syarat Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD
Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontian
ppdb sd
Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru
syarat usia masuk sd
syarat ppdb
Jadwal PPDB SD
ppdb kota pontianak
PPDB SD di Kota Pontianak
cara mendaftar ppdb
cara daftar ppdb
Jalur Zonasi
jalur afirmasi
jalur perpindahan tugas orang tua
jalur mutasi
Jadwal SPMB SD Kota Pontianak Tahun Ajaran 2025/2026, Cek Kuota Masing-masing Jalur |
![]() |
---|
Jadwal SPMB NTB 2025 untuk SMA dan SMK, Simak Cara Daftar Ulang |
![]() |
---|
Mekanisme Daftar Ulang SPMB 2025–2026 SMA Jalur Afirmasi dan Mutasi di Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Boleh Masuk SD di Usia 5,5 Tahun? Ini 2 Syarat Wajib dari Permendikdasmen 2025 |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pendaftaran SPMB 2025 untuk SMA dan SMK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.