Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Pendaftaran PPDB SD jalur Zonasi dilakukan setelah pelaksanaan PPDB jalur afirmasi yang dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juni 2024...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat tahun 2024 - 2025 khusus untuk jalur Zonasi baru akan dilaksanakan mulai 1 - 3 Juli 2024.

Pendaftaran PPDB SD jalur Zonasi dilakukan setelah pelaksanaan PPDB jalur afirmasi yang dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juni 2024.

Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pendaftaran PPDB SD Negeri secara offline dimana pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.

Selengkapnya untuk informasi Pendaftaran secara online pada alamat https://pontianak.siap-ppdb.com.

Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD

Sementara untuk aturan seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak sebagai berikut:

1. memprioritaskan usia calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD dengan urutan sebagai berikut:

1) berusia 7 (tujuh) tahun keatas;

2) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>

3) berusia paling rendah 6 (enam) tahun (rentang usia >= 6 tahun s.d. <7>

4) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

5) berusia paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan (rentang usia >= 5 tahun 6 bulan s.d. < 6>

2. Pemeringkatan PPDB jalur zonasi diurutkan berdasarkan jarak terdekat antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan sesuai kelompok urutan prioritas

3. Jarak terdekat  diukur dengan  cara menarik  garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

4. Acuan domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tertera pada Kartu Keluarga

5. Apabila Kartu Keluarga tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan khusus jalur zonasi maka menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebelumnya yang memenuhi syarat dan/atau data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

6. Dalam hal ditemukan jarak yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada usia calon peserta didik yang lebih tua sesuai kelompok urutan prioritas.

. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal sesuai kelompok urutan prioritas.

Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak

Lantas bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur zonasi?

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;

4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;

5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023; 

6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;

9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;

10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);

11. setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 5 (lima) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SD Negeri.

Jadwal PPDB SD Kota Pontianak Jalur Zonasi

Inilah jadwal pelaksanaan PPDB jenjang SD tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali:

1. Pengajuan Pendaftaran, Klarifikasi dan Verifikasi Berkas Persyaratan PPDB sekaligus penerbitan Tanda Bukti Pendaftaran (1 s.d. 3 Juli 2024)

-> Orang tua/wali dan calon peserta peserta didik baru, datang ke sekolah terdekat dan data pendaftaran diinput secara online oleh operator PPDB

2. Pengumuman Hasil Seleksi (5 Juli 2024)

- > Diumumkan melalui website resmi

4. Daftar Ulang ( 8 s.d. 9 Juli 2024 Pukul 08.00 s.d.12.00 WIB)
 
5. Hari pertama masuk sekolah (15 Juli 2024)
 
6. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) (15 s.d. 18 Juli 2024) 

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved