Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Pendaftaran PPDB SD jalur Zonasi dilakukan setelah pelaksanaan PPDB jalur afirmasi yang dilakukan pada tanggal 25 - 26 Juni 2024...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

5. Apabila Kartu Keluarga tidak memenuhi syarat sebagaimana persyaratan khusus jalur zonasi maka menggunakan alamat pada Kartu Keluarga sebelumnya yang memenuhi syarat dan/atau data yang didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.

6. Dalam hal ditemukan jarak yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada usia calon peserta didik yang lebih tua sesuai kelompok urutan prioritas.

. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal sesuai kelompok urutan prioritas.

Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak

Lantas bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur zonasi?

Persyaratan Khusus Jalur Zonasi

1. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3. fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;

4. fotokopi kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat pada tanggal 1 Juli tahun 2023;

5. fotokopi kartu keluarga sebelumnya jika kartu keluarga terbaru terbit setelah tanggal 1 Juli 2023; 

6. nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.

7. dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada nomor 6, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

8. pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar ;

9. surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik;

10. menunjukkan dokumen asli akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali dan kartu keluarga (KK);

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved