Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Calon  peserta  didik  penyandang  disabilitas  diprioritaskan  untuk  dapat  langsung diterima di sekolah tujuan...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat di Kota Pontianak tahun 2024 - 2025 khusus untuk jalur Afirmasi dilaksanakan mulai Selasa 25 Juni 2024 hingga Rabu, 26 Juni 2024.

Pendaftaran jalur afirmasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan pendaftaran jalur lainnya.

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan pemerintah untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah misalnya dibuktikan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau Kartu Pra Sejahtera (KPS).

Seleksi PPDB SD Negeri dilaksanakan melalui 3 jalur pendaftaran yakni  jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

Pendaftaran PPDB SD Negeri, pendaftar akan didampingi orang tua atau wali datang ke sekolah terdekat untuk diverifikasi dan didaftarkan secara online oleh panitia.

Syarat dan Aturan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025

Sementara untuk aturan seleksi Jalur Afirmasi PPDB SD Negeri di Kota Pontianak dilansir dari laman https://pontianak.siap-ppdb.com adalah sebagai berikut:

1. Calon  peserta  didik  penyandang  disabilitas  diprioritaskan  untuk  dapat  langsung diterima di sekolah tujuan.
 
2. Pemeringkatan  PPDB  jalur  afirmasi  diurutkan  berdasarkan  jarak  terdekat  antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
 
3. Jarak terdekat diukur dengan  cara menarik  garis lurus antara domisili calon peserta didik dengan sekolah tujuan.
 
4. Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah pada point (c) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

5. Jika ditemukan jarak dan usia yang sama, maka penerimaan diprioritaskan kepada calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Persyaratan Peserta PPDB SD Negeri di Kota Pontianak Tahun 2024 - 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD

Lantas bagaimana persyaratan PPDB SD Negeri di Kota Pontianak 2024 - 2025 khusus jalur afirmasi?

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi

1.  fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir;

2. fotokopi surat keterangan tamat belajar jenjang PAUD (jika ada);

3.  fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) orang tua/wali;

4. fotokopi kartu keluarga (KK) fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili atau surat keterangan berada di panti asuhan;

5. fotokopi bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya dari Dinas Sosial Kota Pontianak;

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved