Komit Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pemkot Pontianak Raih Penghargaan
"Saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk turut aktif mendukung kebijakan ini guna menciptakan lingkungan yang le
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Penghargaan yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Harisson diberikan kepada Dinas Kesehatan Kota Pontianak sebagai perangkat daerah yang menerapkan KTR.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Kesehatan RI Prof dr Dante Saksono Harbuwono, Sp PD-KEMD,Phd kepada Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian pada Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) di Hotel Aston Pontianak, Kamis 20 Juni 2024.
Ani berharap dengan diterimanya penghargaan ini, menjadi pemicu semangat untuk menjaga lingkungan sehat dan bebas rokok akan semakin meningkat di Kota Pontianak.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkot Pontianak untuk terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan kebijakan KTR untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.
• Potensi Konflik di Pilkada dan Cara Mencegahnya Menurut Akademisi Fisip Untan Pontianak Syarifah Ema
"Saya mengajak seluruh masyarakat, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, untuk turut aktif mendukung kebijakan ini guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi semua," ujarnya.
Ani mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mendukung program pemerintah mewujudkan lingkungan yang bebas dari asap rokok.
Ia juga mengapresiasi peran aktif para pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok di berbagai wilayah kota. "Kota Pontianak sudah menerapkan KTR sejak tahun 2010 yang dituangkan dalam Perda nomor 10 tahun 2010 tentang KTR," ujarnya.
Berbagai upaya yang dilakukan Pemkot Pontianak dalam menegakkan Perda KTR, mulai dari implementasi perda seperti di fasilitas umum sekolah, rumah sakit, hotel, perkantoran dan ruang-ruang publik lainnya.
Bahkan, Pemkot Pontianak membentuk tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan dan Satpol PP Kota Pontianak untuk melakukan penegakkan perda di lokasi-lokasi KTR.
Selain itu, lanjut dia, komitmen Pemkot Pontianak terkait implementasi KTR ini juga telah mendapat dukungan dari The Union dan Tobacco Control Support Center (TCSC) serta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).
Komitmen bersama itu dituangkan dengan menandatangani Deklarasi dan Komitmen Implementasi KTR pada tanggal 8 Maret 2022 lalu.
"Penandatanganan komitmen bersama itu merupakan lanjutan terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang KTR. “Tujuannya agar masyarakat Kota Pontianak hidup sehat dan Kota Pontianak pun bersih dari polusi asap rokok," ujarnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Kawasan Tanpa Rokok
Pemkot
penghargaan
Ani Sofian
Pj Wali Kota
Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Jumat 21 Juni 2024
Gerakan Pangan Murah Hadir di Desa Semuntai, Ratusan Karung Beras Ludes Terjual |
![]() |
---|
Aksi Damai Mahasiswa UPB Pontianak di DPRD Kalbar, Suarakan 7 Tuntutan |
![]() |
---|
DPRD Kalbar Minta Pemerintah Galakan Vaksinasi Guna Cegah Penyakit Campak pada Anak |
![]() |
---|
Kurangi Acara Seremonial, Gubernur Kalbar Dorong Gerakan Sosial dan Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Wabup Heroaldi Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.