Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) untuk siswa SD Sederajat tahun 2024 - 2025 di Kota Pontianak dibuka 25 Juni hingga  3 Juli 2024

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Kapan PPDB SD di Kota Pontianak 2024 Dibuka? Cek Jadwal dan Informasi Daftar Masuk SD Kota Pontianak. 

Calon peserta didik yang berasal dari zona B sebagaimana dimaksud angka 9 huruf b dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut:

Kecamatan Pontianak Utara : SD Negeri 33 Kecamatan Pontianak Utara, SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Utara dan SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Utara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Mempawah;

Kecamatan Pontianak Timur : SD Negeri 09 Kecamatan Pontianak Timur, SD Negeri 24 Kecamatan Pontianak Timur dan SD Negeri 29 Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;

Kecamatan Pontianak Tenggara: SD Negeri 26 Kecamatan Pontianak Tenggara, SD Negeri 32 Kecamatan Pontianak Tenggara dan SD Negeri 37 Kecamatan Pontianak Tenggara yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;

Kecamatan Pontianak Selatan: SD Negeri 35 Kecamatan Pontianak Selatan dan SD Negeri 36 Kecamatan Pontianak Selatan yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;

Kecamatan Pontianak Kota: SD Negeri 42 Kecamatan Pontianak Kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya;

Kecamatan Pontianak Barat : SD Negeri 13 Kecamatan Pontianak Barat, SD Negeri 68 Kecamatan Pontianak Barat dan SD Negeri 75 Kecamatan Pontianak Barat yang berbatasan langsung dengan kabupaten Kuburaya.

Bagi sekolah sebagaimana tercantum pada angka 10, kuota Zona A paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Calon peserta didik yang berdomisili di Zona A dapat memilih salah satu sekolah yang ada di Zona A (prioritas sekolah terdekat) untuk pilihan pertama, sedangkan untuk pilihan kedua dan seterusnya hanya dapat memilih sekolah sesuai radius jangkauan masing-masing sekolah sebagaimana lampiran III keputusan ini;

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi calon peserta didik dengan kondisi orang tua/wali mendapat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dari daerah diluar Kota Pontianak ke Kota Pontianak paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada tiap tahap pendaftaran.

Calon peserta didik yang sudah dinyatakan diterima pada pengumuman hasil seleksi salah satu tahap pendaftaran tidak dapat mendaftar pada tahap pendaftaran berikutnya.

Calon peserta didik pada seleksi jalur afirmasi yang dinyatakan tidak lulus dapat mendaftar kembali pada jalur pendaftaran lainnya pada tahap pendaftaran berikutnya.

Dalam hal kuota jalur afirmasi dan/atau kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi kuotanya maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved