Pelaku Pelemparan 11 Kaca Mobil di Sambas Masuk Tahap Persidangan
"Terdakwa yang dihadapkan di persidangan hari ini berjumlah empat orang. Masing-masing bernama GN (20), RV (19), RA (19), dan anak AX (17)," ucapnya.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Empat pelaku kasus pelemparan 11 kaca mobil di Kabupaten Sambas mulai disidangkan Pengadilan Negeri Sambas, Kamis 20 Juni 2024.
Para pelaku yang didakwa masing-masing bernama GN (20), RV (19), RA (19), dan anak di bawah umur AX (17).
Sidang pertama kasus aksi pelemparan kaca mobil dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas.
"Kamis 20 Juni 2024 pukul 13.00 WIB, PN Sambas mulai menyidangkan perkara aksi pelemparan kaca mobil dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Muhammad Abrar Pratama dan Kisti Artiasha selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sambas," ucap Juru Bicara PN Sambas Hanry I Adityo, Kamis 20 Juni 2024.
Hanry mengatakan, agenda persidangan selanjutnya ditunda dan dilaksanakan pada hari Rabu, 26 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi termasuk para korban dan pemeriksaan Terdakwa.
Baca juga: Bupati Sambas Buka Pencanangan BBGRM di Desa Serindang
"Terdakwa yang dihadapkan di persidangan hari ini berjumlah empat orang. Masing-masing bernama GN (20), RV (19), RA (19), dan anak AX (17)," ucapnya.
Dia mengatakan, mayoritas pelaku adalah pelajar dan ada yang baru lulus sekolah menengah atas.
"Khusus anak AX (17) diperiksa melalui mekanisme sidang anak mengingat usia dan terdapat pelaporan kesepakatan diversi dalam perkara tersebut," katanya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan sepeda motor pada Januari 2024 pukul 00.30 Wib, pada Minggu 28 Januari 2024 pukul 02.00 Wib, Senin 5 Februari 2024 pukul 02.00 Wib.
"Pelaku ada yang berboncengan, dan ada yang sendiri. Kemudian keliling Kota Sambas mencari mobil yang melintas lalu dilempar batu hingga kacanya pecah," ungkapnya.
Diketahui, peristiwa pecahnya kaca mobil akibat dilempar batu tersebut terjadi di Jalan Ahmad Sood, Jalan Pembangunan, Jalan Gusti Hamzah, dan Jembatan Njulong dengan jumlah kaca yang pecah akibat perbuatan tersebut berjumlah 11 mobil.
Dalam persidangan, penuntut umum mendakwa para pelaku dengan dakwaan alternatif yaitu kesatu Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau ketiga 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pada persidangan selanjutnya, Majelis Hakim akan mendalami peran masing-masing pelaku, motif dan tujuan pelaku, cara melakukan tindak pidana, pengaruh tindak pidana terhadap korban, pemaafan dari korban, besaran kerugian dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku mengingat sebagian besar masih dalam usia sekolah. (*)
Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sekayam Tanam Jagung di Lahan Demplot IV Desa Kenamam |
![]() |
---|
Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Meliau Laksanakan Patroli Cipta Kondisi |
![]() |
---|
9 Layanan Publik Digital Kabupaten Sanggau Kalbar, Laporan Siber hingga SIAP Sekolah |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Kronologi Oknum TNI Pukul Ojol di Pontianak, Marak DBD di Singkawang |
![]() |
---|
4 Bahasa Paling Banyak Digunakan di Ketapang Lengkap dengan Ciri Khas dan Fungsinya di Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.