Pilkada Ketapang 2024
Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan, Budi - David Tak Lolos Calonkan Diri Lewat Jalur Perseorangan
Sedangkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 16.526, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanya
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan dari jalur perseorangan Budi Mateus - David Rasidi dari 11 - 18 Juni 2024.
Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang telah selesai dilaksanakan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk Pilkada Tahun 2024 Budi Mateus - David Rasidi dinyatakan tak memenuhi minimal syarat dukungan sebanyak 35.261.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi menjelaskan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, bahwa jumlah dukungan perbaikan kesatu sebanyak 36.719.
Sedangkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 16.526, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 20.193.
• Misni Optimis Lolos Verifikasi Faktual Dukungan, Siap Sinergi dengan Seluruh Tim
"Jumlah hasil verifikasi perbaikan kesatu yang berjumlah 16.526 ditambah dengan hasil verifikasi awal sebanyak 4.417, sehingga ditotal secara keseluruhan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 20.943," jelas Saufi, Rabu 19 Juni 2024.
Dari hasil tersebut, lanjut Saufi, kesimpulan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari Bapaslon jalur perseorangan Budi Mateus - David Rasidi dinayatakan TMS dukungan minimal yang berjumlah 35.261 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 886 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024.
Yang artinya, bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu, tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual kesatu.
"Pencalonan perseorangannya terhenti karena sudah tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
KPU Tetapkan Alexander Wilyo - Jamhuri Amir Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Terpilih |
![]() |
---|
Link Pengumuman Hasil Pilkada Ketapang 2024, Perolehan Suara Wabup Farhan dan Junaidi Selisih Tipis |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, Paslon Alex - Jamhuri Unggul |
![]() |
---|
Klaim Kemenangan, Alex : Kemenangan Ini untuk Seluruh Masyarakat Ketapang |
![]() |
---|
Klaim Unggul Hasil Hitung Cepat, Paslon Alex-Jamhuri Deklarasi Kemenangan untuk Masyarakat Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.