Pilkada Ketapang 2024

Tak Penuhi Syarat Minimal Dukungan, Budi - David Tak Lolos Calonkan Diri Lewat Jalur Perseorangan

Sedangkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 16.526, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanya

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
KPU Kabupaten Ketapang saat menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon Budi Mateus - David Rasidi di Kantor KPU Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan kesatu syarat dukungan dari jalur perseorangan Budi Mateus - David Rasidi dari 11 - 18 Juni 2024.

Dari hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang telah selesai dilaksanakan, bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang untuk Pilkada Tahun 2024 Budi Mateus - David Rasidi dinyatakan tak memenuhi minimal syarat dukungan sebanyak 35.261.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi menjelaskan, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, bahwa jumlah dukungan perbaikan kesatu sebanyak 36.719.

Sedangkan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 16.526, sedangkan yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 20.193.

Misni Optimis Lolos Verifikasi Faktual Dukungan, Siap Sinergi dengan Seluruh Tim

"Jumlah hasil verifikasi perbaikan kesatu yang berjumlah 16.526 ditambah dengan hasil verifikasi awal sebanyak 4.417, sehingga ditotal secara keseluruhan dukungan yang memenuhi syarat sebanyak 20.943," jelas Saufi, Rabu 19 Juni 2024.

Dari hasil tersebut, lanjut Saufi, kesimpulan hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dari Bapaslon jalur perseorangan Budi Mateus - David Rasidi dinayatakan TMS dukungan minimal yang berjumlah 35.261 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Ketapang Nomor 886 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang Tahun 2024.

Yang artinya, bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu, tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni verifikasi faktual kesatu.

"Pencalonan perseorangannya terhenti karena sudah tidak memenuhi syarat minimal dukungan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Ketapang," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved