Pilkada 2024

Pemkab Kubu Raya Libatkan TNI Polri Persiapan Pilkada 2024

Pihaknya secara konsisten telah menindaklanjuti penetapan tersebut termasuk dalam hal pemberian layanan pengurusan administrasi kependudukan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Didampingi TNI-Polri, Pj Bupati Kubu Raya Sy Kamaruzaman saat pimpin rapat persiapan jelang Pilkada Kubu Raya 2024 di kantor Bupati Kubu Raya pada Rabu 19 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus melakukan persiapan menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kubu Raya pada November 2024 mendatang.

Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman mengatakan pihaknya tengah fokus melakukan upaya pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi warga yang berdomisili di perbatasan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Ia mengungkapkan masih banyak warga di sejumlah desa yang secara administrasi berada di wilayah Kubu Raya namun administrasi kependudukannya berstatus Kota Pontianak.

“Makanya kita melakukan rapat tindak lanjut dari rapat konsolidasi di Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu terkait permasalahan pemilih yang berada di perbatasan wilayah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya. Di mana ada beberapa batas wilayah Kubu Raya secara administrasi di Kubu Raya, tapi administrasi kependudukan masih status Kota Pontianak. Nah, ini ada tenggat waktu bahwa kita harus membuat laporan paling lama tanggal 10 Juli mendatang,” kata Pj Bupati Syarif Kamaruzaman di Kantor Bupati kubu Raya, pada Rabu 19 Juni 2024.

Pj Bupati Sy Kamaruzaman menerangkan hasil rapat di mana pihaknya akan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di wilayah Kubu Raya namun berstatus KTP Kota Pontianak.

Baca juga: Idul Adha 1445H : Polres Kubu Raya Serahkan 16 Hewan Kurban kepada Masyarakat

“Nah, mudah-mudahan ini bisa selesai sehingga nanti ke depannya tidak ada lagi hambatan dan itu (mereka) menjadi masyarakat Kubu Raya secara administrasi kependudukannya,” jelasnya.

Ia berharap warga yang berada di perbatasan wilayah Kota Pontianak dapat memperbaharui administrasi kependudukannya sehingga dapat terdaftar sebagai pemilih di Pilkada mendatang.

Karena itu, upaya pemutakhiran dilakukan dengan melihatkan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk mendampingi dalam setiap kegiatan sosialisasi.

“Selain di Kecamatan Ambawang juga di Kecamatan Sungai Kakap di mana ada beberapa desanya yang berbatasan dan masih ada warganya yang ber-KTP Kota Pontianak padahal secara administrasi pemerintahan masuk (tinggal) di Kubu Raya,” jelasnya.

Lebih jauh terkait batas wilayah kedua daerah, Pj Bupati Kubu Raya ini menuturkan telah ada penetapan dari pemerintah pusat.

Karena itu, pihaknya secara konsisten telah menindaklanjuti penetapan tersebut termasuk dalam hal pemberian layanan pengurusan administrasi kependudukan.

“Setelah adanya penetapan batas bahwa secara administrasi pemerintahan masuk ke wilayah Kubu Raya, maka kita sudah harus tegas. Sehingga kita juga mohon kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk tidak lagi memberikan pelayanan apapun kepada masyarakat yang memang berada di wilayah batas Kubu Raya,” ujarnya.

Ia juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada warganya, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.

“Tetap menjadi concern kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kubu Raya,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved