Pilkada Sambas 2024

KPU Sambas Bersiap Lakukan Coklit, Mutakhirkan Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

Dia mengatakan, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas Risno saat memberikan materi bimbingan teknis persiapan coklit pantarlih pada 15 Juni 2024 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas bersiap melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk pemutakhiran data pemilih jelang Pilkada Sambas, Rabu 19 Juni 2024.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sambas Risno mengatakan, pihaknya juga telah mensimulasikan Coklit. Coklit serentak akan dimulai 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024.

"Kami sudah melakukan simulasi untuk persiapan Coklit menjelang Pilkada 2024 Sebagaimana kita ketahui Pilkada akan dilaksanakan 27 November 2024. Dan KPU sudah merencanakan Coklit serentak akan dilaksanakan 24 Juni sampai 24 Juli 2024," kata Risno, Rabu 19 Juni 2024.

Ketua KPU Sambas Minta 585 Anggota PPS Pilkada 2024 Lakukan Ini

Dia mengatakan, petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) akan datang ke rumah-rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih yang sudah dipetakan oleh KPU Sambas dalam bentuk model A daftar pemilih.

"Coklit dilakukan dalam jangka waktu satu bulan," ujar Risno.

Risno bilang, KPU Sambas juga telah lakukan bimbingan teknis pantarlih dan penggunaan aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) serta E-Coklit untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Sambas.

"Bimtek dilaksanakan untuk memberi pembekalan dan penguatan kapasitas kepada PPK di 19 kecamatan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2024," katanya.

Ketua KPU Sambas Minta PPK Segera Koordinasi dengan Forkopimcam

Lebih jauh, Risno menegaskan, terdapat perbedaan antara pemilu dan Pilkada dalam penyusunan daftar pemilih di TPS. 

"Saat pemilu kemarin, maksimal pemilih dalam 1 TPS yaitu berjumlah 300 pemilih, sedangkan untuk Pilkada pemilih maksimal dalam dalam 1 TPS yaitu 600 pemilih," ungkapnya.

Dalam hal pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih, imbuh dia, KPU Sambas memperhatikan prinsip efektif dan efisien yaitu tidak menggabungkan pemilih berbeda desa, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 KK serta memperhatikan aspek geografis TPS pemilih.

"Kami berharap masyarakat Sambas yang terdaftar sebagai pemilih menyambut baik petugas pantarlih yang datang ke rumah-rumah. Cukup dengan menunjukkan dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, KK, biodata penduduk atau IKD," ujarnya.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved