2 TPS di Dapil Serawai-Ambalau Gelar PSU Pada 29 Juni 2024

KPU sudah membentuk badan Adhoc untuk melaksanakan Pemungutan Suara di dua TPS di Dapil 5.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto saat ditemui di kantornya, Rabu 19 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di daerah pilihan 5 Sintang meliputi Serawai-Ambalau pada 29 Juni 2024.

Berdasarkan keputusan MK terhadap Perselisihan Hasil Pemihan Umum (PHPU), mengabulkan gugatan Partai Gerindra dan menginstruksikan penyelenggara pemilu melakukan PSU di TPS 02 Deme Kecamatan Ambalau dan TPS 02 Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait dengan PSU di TPS 02 Deme Ambalau dan TPS 02 Nanga Tekungai di serawai," kata Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edi Susanto, Rabu 19 Juni 2024.

MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU

KPU sudah membentuk badan Adhoc untuk melaksanakan Pemungutan Suara di dua TPS di Dapil 5.

"PSU digelar 29 Juni sebelum masa waktu 30 hari yang diberikan MK berakhir. MK memberikan waktu 30 hari sejak putusan. Kami perhitungkan itu. Persiapan kami selain akan segera melantik KPPs yang bertugas, pada 20 Juni akan berkoordinasi dengan pihak pemda, TNI Polri Bawaslu dan pihak terkait untuk mengadakan rapat koordinasi sekaligus sosialisasi bahwa ada PSU di dua TPS. Kemudian di hari yang sama kami akan mengundang peserta pemilu semua parpol untuk sosialisasi terkait PSU," ujar Edi.

Berdasarkan aturan PSU diikuti oleh seluruh calon anggota DPRD di 2 TPS tersebut. KPU juga punya waktu 30 hari setelah putusan MK untuk menindaklanjuti putusan.

(*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved