Pria di Subah Curi Uang Bibinya, Satreskrim Tangkap Terduga Pelaku

Korban yang merasa curiga langsung mengecek uangnya yang disimpan di lemari. Saat dibuka, ternyata uang di dalam lemari tersebut sudah hilang.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Pelaku berinisial PD diamankan Satreskrim Polres Sambas pada Selasa 18 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria, PD (20) ditangkap polisi Polres Sambas usai mencuri uang milik bibinya M (56) di Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 18 Juni 2024.

Akibat perbuatan terduga pelaku PD, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu, 16 Juni 2024.

Sebelum kejadian, korban sempat memeriksa lemari yang terdapat uang tunai kurang lebih Rp90 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan sawit dan hasil warung sembako milik korban.

"Selain itu, korban juga ada menyimpan uang tunai di brankas sejumlah kurang lebih Rp200 juta yang merupakan hasil penjualan sawit," ujar Rahmad, Selasa 18 Juni 2024.

Baca juga: Layanan Tatap Muka Dimulai Besok, PPDB SMKN 1 Sambas

Selanjutnya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban berangkat menggunakan motor ke kampungnya di Kabupaten Bengkayang.

Rahmad mengatakan, di rumah tersebut ada JJ yang merupakan anak korban bersama PD.

"Singkat cerita, sesampainya di rumah korban bertanya kepada anaknya di mana keberadaan PD. Sang anak kemudian berkata jika PD sudah meninggalkan rumah sekitar pukul 10.00 WIB, dijemput oleh temannya berinisial J," ucap Rahmad.

Korban yang merasa curiga langsung mengecek uangnya yang disimpan di lemari. Saat dibuka, ternyata uang di dalam lemari tersebut sudah hilang.

"Uang milik korban yang hilang tersebut berjumlah kurang lebih Rp210 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas," ungkap Rahmad.

Tak beberapa lama kemudian, Satreskrim Polres Sambas berhasil mengamankan PD. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau 367 ayat (2) KUHP.

"Pelaku saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya satu gunting berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp120.203.000," tukas Rahmad. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved