Ani Sofian Tegaskan Sekolah di Pontianak Harus Tetap Terima Siswa Walaupun Belum Lunas PBB

Apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat ditemui dalam acara Sosialisasi dan Bimtek PPDB Satuan Pendidikan tingkat SDN dan SMPN yang berlangsung di Hotel Transera Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 10 Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memberlakukan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu persyaratan berbagai urusan administrasi yang ada di lingkup Pemkot Pontianak, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Hal ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Berdasarkan data, jumlah warga yang telah melunasi PBB masih jauh dari target yang ditetapkan.

Terkait pemberlakuan bukti lunas PBB sebagai salah satu persyaratan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan bahwa persyaratan itu dilampirkan bukan pada saat pendaftaran awal.

"Pelampiran pada saat peserta didik dinyatakan diterima dan akan mendaftar ulang. Jadi, saat peserta didik dinyatakan diterima di sekolah tersebut, barulah bukti lunas PBB itu dilampirkan saat pendaftaran ulang. Persyaratan ini tidak hanya berlaku di sekolah-sekolah negeri, tetapi juga bagi sekolah swasta," ujarnya menanggapi pernyataan salah seorang pengamat yang dimuat di media online pada Sabtu 15 Juni 2024.

Ani Sofian juga menegaskan kepada seluruh kepala sekolah, baik SD maupun SMP, serta operator yang ditugaskan untuk PPDB, apabila ada orang tua siswa yang tidak bisa melampirkan bukti lunas PBB ketika melakukan pendaftaran, anak tersebut tetap harus diterima.

Baca juga: Penuhi Kebutuhan PPL, Pemda Sintang Beri Beasiswa Puluhan Orang untuk Sekolah Pertanian

"Jadi, saya tegaskan kembali bahwa kebijakan yang kita buat berupa surat edaran, bukan peraturan. Surat edaran tidak mengatur, pengamat menyebutnya aturan. Saya kira pernyataan pengamat itupun menjadi motivasi untuk lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan publik," ujar Pj Wali Kota Pontianak.

Sebelum surat edaran itu terbit, lanjutnya lagi, pihaknya sudah membahas dengan perangkat daerah terkait. Dari beberapa masukan, memang bukti lunas PBB menjadi sorotan agar dimasukkan dalam persyaratan administrasi.

Hal ini sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah yang bersumber dari PBB. Apalagi tingkat kesadaran warga dalam membayar PBB masih sangat rendah.

“Oleh karena itu, ini salah satu upaya kita untuk mendorong warga taat membayar PBB. Sebab perolehan pajak itu juga untuk membiayai pembangunan termasuk sektor pendidikan,” pungkasnya. (*)

Informasi Terkini Tribun Pontianak Kunjungi Saluran WhatsApp

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved