Berita Viral
Penyebab Ribuan PNS Belum Terima Gaji ke-13 Tahun 2024 Cek Disini Lengkap Rincian Nominalnya
Terungkap penyebab ribuan ASN belum menerima pembayaran Gaji ke-13 tahun 2024...
“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.
Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.
Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Di dalam PP juga disebutkan, dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024.
Di bagian akhir PP 14/2024 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada tanggal 13 Maret 2024.
Nilai Gaji ke-13 PNS 2024
Diberitakan Kompas.com, berikut ini daftar besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Gaji 13 PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
CEK Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Agustus 2025 Pertamax CS Turun, Solar Nonsubsidi Naik |
![]() |
---|
Kronologi Jet Tempur F/A-18D Malaysia Meledak dan Terbakar hingga Kondisi Terkini Awak Pesawat |
![]() |
---|
CATAT 6 Isi Tuntutan Buruh Dalam Aksi Demo di Gedung DPR dan Istana Negara 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
RETAS Halaman Utama Google, 6 Penyedia Jasa Search Engine Optimization Situs Judi Online Ditangkap |
![]() |
---|
HEBOH Saldo Rp 41 Juta Milik Penumpang Pesawat Raib di Bandara Soetta, Kronologi Ungkap Modus Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.