Berita Viral

Alasan Harga Rokok Naik Lagi Lengkap Tarif Cukai Tembakau dan Vape Liquid Elektrik Terbaru Juni 2024

Terungkap alasan harga rokok naik lagi lengkap tarif cukai tembakau terbaru dan vape rokok eletrik semua merek serta golongan cek disini.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Alasan Harga Rokok Naik Lagi Lengkap Tarif Cukai Tembakau dan Vape Liquid Elektrik Terbaru Juni 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan harga rokok naik lagi lengkap tarif cukai tembakau terbaru dan vape rokok eletrik semua merek serta golongan cek disini.

Tarif cukai rokok bakal naik lagi tahun depan.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku telah menerima persetujuan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan langsung Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani kepada awak media, Senin 10 Juni 2024.

Hanya saja, untuk besaran tarifnya, Askolani mengaku, akan dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

Resmi Naik! Harga Rokok Terbaru Per 12 Juni 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini

"Kita sudah dapat approval (persetujuan) untuk mengadjustment tarif cukainya di 2025 intensifikasi. Tapi nanti besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," kata Askolani.

Askolani juga belum dapat memastikan apakah nantinya pemerintah akan menetapkan tarif cukai rokok secara multiyears seperti pada tahun 2023-2024.

"Nanti tergantung dengan pembahasan dengan DPR-nya," katanya.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah menyatakan langkah intensifikasi tarif CHT dilaksanakan sebagai salah satu kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.

Dalam hal ini, pemerintah berencana kembali menaikkan tarif cukai CHT dengan mekanisme tahun jamak atau multiyears serta menyederhanakan layer tarif CHT.

"Intensifakasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer dan mendekatkan disparitas tarif antar layer," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

Daftar Harga Rokok Terbaru 2024

Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada 2023

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada 2023.

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang.

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang

- Golongan II harga jual eceran Rp 865 per batang

- Golongan III harga jual eceran Rp 725 per batang.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang

- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang.

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)

- Harga jual eceran Rp 55-Rp 180 per batang

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

- Harga jual eceran Rp 290 per batang

8. Jenis Cerutu (CRT)

- Harga jual eceran Rp 495-Rp 5.500 per batang.

Harga rokok elektrik 2024

Sementara itu, merujuk PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Rokok Elektrik: a. Rokok elektrik padat Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram

b. Rokok Elektrik cair sistem terbuka Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram

c. Rokok Elektrik cair sistem tertutup Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.

Resmi Naik! Harga Beras Terbaru Jelang Idul Adha 2024 Lengkap HET di Seluruh Indonesia Cek Disini

2. Hasil pengolahan tembakau lainnya

a. Tembakau molases Harga eceran minimum Rp 242 per gram

b. Tembakau hirup Harga eceran minimum Rp 242 per gram

c. Tembakau kunyah Harga eceran minimum Rp 242 per gram.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved