Berita Viral
Resmi Naik! Harga Rokok Terbaru Per 12 Juni 2024 di Seluruh Indonesia Cek Disini
Resmi naik, berikut harga rokok per Rabu 12 Juni 2024 mulai di seluruh Indonesia lengkap mulai dari rokok tembakau hingga rokok elektrik cek disini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, berikut harga rokok per Rabu 12 Juni 2024 mulai di seluruh Indonesia lengkap mulai dari rokok tembakau hingga rokok Elektrik cek disini.
Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok.
Berdasarkan data Tribunpontianak.co.id, harga rokok untuk semua jenis terkahir kali secara resmi mengalami kenaikan per 1 Januari 2024.
Namun sesuai fakta di lapangan, sejak itu pula harga rokok terus meroket melewati dari batas-batas tarif cukai rokok.
Terbaru, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan, tarif cukai rokok kembali naik pada 2025.
• Resmi Naik! Harga Beras Terbaru Jelang Idul Adha 2024 Lengkap HET di Seluruh Indonesia Cek Disini
Dengan demikian, harga jual eceran rokok bakal terkerek. Askolani mengatakan, pemerintah telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Ini dilakukan setelah kebijakan tarif cukai secara multiyears berakhir pada 2024.
"Kita sudah dapat approval untuk mengadjustment tarif cukainya 2025 intensifikasi," ujar dia, ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Namun demikian, Askolani belum bisa membeberkan besaran kenaikan tarif CHT.
Pasalnya, besaran kenaikan baru akan dibahas dalam perumusan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
"Besarannya nanti kita bahas di RAPBN 2025 di Agustus nanti," katanya.
Ketika ditanya oleh awak media, apakah penyesuaian tarif CHT akan kembali dilakukan dengan mekanisme multiyears, Askolani belum bisa memastikan.
"Tergantung dengan pembahasan dengan DPR," ucapnya.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 memang disebutkan, intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears bakal kembali dilakukan pada 2025.
Ini dilakukan sebagai salah satu arah kebijakan untuk mendukung penerimaan negara.
Penyesuaian tarif bakal dilakukan dengan melakukan kenaikan yang moderat, penyederhanaan layer jenis CHT, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.
Sebagai informasi, pada 2023 dan 2024, pemerintah menarapkan kebijakan penyesuaian tarif CHT secara multiyears.
Lewat kebijakan itu, tarif CHT rata-rata naik sebesar 10 persen setiap tahunnya.
Daftar Harga Rokok Terbaru 2024
Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang, naik dari Rp 2.055 pada 2023
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380 per batang, naik dari Rp 1.255 pada 2023.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375-Rp 1.980 per batang
- Golongan II harga jual eceran Rp 865 per batang
- Golongan III harga jual eceran Rp 725 per batang.
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 per batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 per batang.
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
- Harga jual eceran Rp 55-Rp 180 per batang
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
- Harga jual eceran Rp 290 per batang
8. Jenis Cerutu (CRT)
- Harga jual eceran Rp 495-Rp 5.500 per batang.
Harga rokok elektrik 2024
Sementara itu, merujuk PMK Nomor 192 Tahun 2022, berikut harga rokok elektrik yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Rokok elektrik: a. Rokok elektrik padat Harga eceran minimum Rp 5.886 per gram
b. Rokok elektrik cair sistem terbuka Harga eceran minimum Rp 1.121 per gram
c. Rokok elektrik cair sistem tertutup Harga eceran minimum Rp 39.607 per gram.
• Terus Naik! Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru Berlaku Seluruh Indonesia Cek Disini
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
a. Tembakau molases Harga eceran minimum Rp 242 per gram
b. Tembakau hirup Harga eceran minimum Rp 242 per gram
c. Tembakau kunyah Harga eceran minimum Rp 242 per gram.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Heboh Hanta Virus! Kenali Potensi dan Gejalanya, Penularan Antarmanusia Jarang Terjadi |
|
|---|
| Viral Larangan Guru Non-ASN Mengajar Tahun 2027, Kemendikdasmen Buka Suara |
|
|---|
| Aksi Nekat Baby Sitter Culik Balita 17 Bulan Digagalkan Polisi di Pelabuhan Merak |
|
|---|
| Viral Anak Panti Asuhan Disuruh Pindah Sekolah Gara-gara Tunggakan Seragam |
|
|---|
| Detik-detik Akhir Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan Santriwati, Diciduk Polisi di Persembunyian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Naik-Harga-Rokok-Terbaru-Per-12-Juni-2024-di-Seluruh-Indonesia-Cek-Disini.jpg)