Berita Viral

Terus Naik! Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru Berlaku Seluruh Indonesia Cek Disini

Harga dan cukai rokok tembakau maupun eletrik di seluruh Indonesia dipastikan kembali mengalami kenaikan.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Naik Lagi! Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru Berlaku Seluruh Indonesia Cek Disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Harga dan cukai rokok tembakau maupun eletrik di seluruh Indonesia dipastikan kembali mengalami kenaikan.

Kenaikan harga rokok terus naik sejak awal tahun 2023 lalu.

Terbaru, Pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 10 persen pada 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan cukai rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 15 persen pada 2024.

"(Diatur dalam) PMK 192/2022 untuk jenis REL dan HPTL," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Kabar Gembira! BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Desember 2023, Cek BLT Subsidi Gaji Disini

Dasar penetapan cukai rokok

Nirwala mengatakan, kebijakan cukai rokok pada tahun 2024 masih menggunakan kebijakan multiyears.

Kebijakan tersebut sesuai dengan PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

"Secara umum tarif cukai untuk sigaret rata-rata naik 10 persen dan untuk REL naik 15 persen," jelas Nirwala.

Nirwala menerangkan, kebijakan tarif cukai pada 2024 mempertimbangkan empat pilar kebijakan CHT, terdiri dari pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan, dan pemberantasan rokok ilegal.

Harga rokok 2024

Merujuk PMK Nomor 191 Tahun 2022, berikut harga rokok terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved