Berita Viral
Cek Rekening! Gaji ke-13 PNS TNI Polri Resmi Cair Diumumkan Kemenkeu, Segini Nominalnya
Cek rekening pemerintah resmi mencairkan Gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri resmi diumumkan Menkeu Sri Mulyani.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek rekening pemerintah resmi mencairkan Gaji ke-13 ASN yang terdiri dari PNS TNI Polri resmi diumumkan Kemenkeu mulai hari ini Selasa 11 Juni 2024.
Setelah sekian lama pencairan Gaji ke-13 untuk para ASN tertunda, pemerintah melalui Kemenkeu akhirnya resmi mencairkan Gaji ke-13 rekening ASN.
Seperti dikethui, pemerintah telah lebih dulu mencairkan Gaji ke-13 untuk para pensiunan di tanah air.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) terus melakukan pembayaran Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Tercatat hingga 10 Juni 2024, kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani Indrawati itu telah mencairkan Gaji ke-13 untuk ASN pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 13,21 triliun.
• Resmi Naik! Nominal Gaji ke-13 PPPK PNS TNI Polri Cair Juni 2024, Pensiunan Istimewa
Hal itu diungkap oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro.
Dirincikan, pembayaran Gaji ke-13 telah dilakukan sebesar Rp 6,55 triliun untuk 866.044 pegawai negeri sipil (PNS) dan Rp 351 miliar untuk 88.209 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, pemerintah juga telah membayarkan Rp 3,31 triliun untuk 472.765 personel Polri dan Rp 3 triliun untuk 488.643 personel TNI.
"Secara keseluruhan jumlah satker yg sudah dibayarkan sebanyak 9.349 (81,78 persen) dari 11.432 satker," kata Deni, kepada awak media, Selasa 11 Juni 2024.
"Jumlah KL (kementerian dan lembaga) yang sudah mengajukan Gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100 persen) dari 84 KL," sambungnya.
Selain itu, pemerintah juga telah membayarkan Rp 11,31 triliun (99,08 persen) untuk gaji ke-13 3.521.066 pensiunan, dari 3.565.422 pensiunan.
Adapun untuk ASN daerah, Deni melaporkan, jumlah pemerintah daerah yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 304 pemda atau baru setara 56,09 persen dari total 542 pemda.
Kemudian, jumlah pegawai pemda yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 1.965.211 pegawai.
"Jumlah Gaji ke-13 yang sudah disalurkan pemda sebesar Rp 10,11 triliun," ucap Deni.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyiapkan dana Rp 50,8 triliun untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13.
Dana itu terdiri dari pembayaran untuk ASN pusat Rp 18 triliun, untuk ASN daerah Rp 21,1 triliun, dan pensiunan Rp 11,7 triliun.
Rincian besaran Gaji ke-13 ASN 2024
Diberitakan Kompas.com, berikut ini daftar besaran maksimal Gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
1. Gaji 13 PNS 2024 Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
2. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
3. Gaji 13 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
• Rincian Potongan Gaji Iuran BP Tapera Tiap Bulan Per 1 Juni 2024, Lengkap Prosedur Pengembalian Dana
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tidur Siang Pengaruhi Kesehatan Mental yang Picu Perdebatan dan Diskusi Hingga Viral TikTok |
![]() |
---|
Viral Lagu Tabola Bale Lengkap Lirik Kolaborasi Juan Reza Silet Open Up, Jacson Zeran dan Diva Aurel |
![]() |
---|
GAWAT Android dengan Chipset Snapdragon Qualcomm Resmi Terancam, Ditemukan Dua Bug Berbahaya |
![]() |
---|
Apa Itu Payment ID? Sistem Transaksi Keuangan BI dengan Kode Unik Berisi 9 Karakter Huruf dan Angka |
![]() |
---|
RESMI Aturan dan Larangan saat Mengibarkan atau Memasang Bendera Merah Putih Terbaru Cek Disini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.