Idul Adha

APA Hukumnya Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Perintah menyembelih hewan qurban terdapat dalam beberapa ayat Al-Qur’an. Salah satunya surah Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman

Kolase Instagram
Berkurban untuk Orang Meninggal 

Artinya: "Bismillah, Ya Allah, terimalah pahala kurban ini sebagai kurban dari keluarga Muhammad SAW." (HR Muslim)

Selain itu, disadur dari buku Fikih Kurban karya Hadi Ahadi, Imam Abdul Aziz bin Baaz dalam kitabnya, Majmu' Fatawa wa Maqalat, berkata:

لَهُ أَنْ يُشْرِكَ فِي ثَوَابِهَا مَنْ شَاءَ مِنَ الْأَحْيَاءِ وَالْأَمْوَاتِ

Artinya: "Seseorang boleh mengikutkan siapa pun yang dia inginkan dalam hal pahala; baik orang yang masih hidup atau telah meninggal."

2. Kurban untuk Mayit karena Telah Diwasiatkan

Hukum kurban ini menjadi wajib dan pahalanya akan sampai pada mayit. Sebab, wasiat adalah amanat yang harus ditunaikan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 181 yang berbunyi:

فَمَنْ بَدَّلَه بَعْدَمَا سَمِعَه فَاِنَّمَا اِثْمُه عَلَى الَّذِيْنَ يُبَدِّلُوْنَه اِنَّ اللّ هَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: "Siapa yang mengubahnya (wasiat itu), setelah mendengarnya, sesungguhnya dosanya hanya bagi orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Dirujuk dari laman NU Jawa Tengah, Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam Kitab Minhaj ath-Thalibin berkata:

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا

Artinya: "Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani."

Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal secara Mandiri

Sebagai contoh, seorang anak meniatkan kurban untuk ibunya yang telah wafat. Ia meniatkan kurban ini untuk ibunya saja, tidak dibarengi anggota keluarga lain, tidak pula disertai adanya wasiat dari mendiang ibu. Apakah kurbannya sah?

Ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hal ini sebagai berikut:
- Mayoritas ulama Hambali dan jumhur ulama menyatakan kurban tipe ini pahalanya dapat sampai pada mayit. Dasarnya adalah analogi dengan sampainya pahala sedekah atas nama mayit.
- Mazhab Syafi'i berpendapat pahalanya tidak sampai.
- Mazhab Maliki menghukumi makruh.

Syaikh Ibnu 'Utsaimin berkomentar:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved